Jawa Pos

Tukang Bikin Stempel Nyambi Edarkan SS

-

SIDOARJO – Penghasila­n sebagai tukang pembuat stempel dirasa kurang cukup oleh Arifin alias Gepeng. Pemuda 24 tahun itu pun mencari usaha sampingan. Namun, pilihannya justru mengantarn­ya ke balik jeruji besi. Sebab, dia memilih ikut mengedarka­n sabu-sabu (SS).

Warga Karangrejo, Tulungagun­g, yang indekos di Jalan Thamrin, Sidoarjo, itu diringkus pada Jumat malam (14/4). Dia digerebek sekitar pukul 23.00 di tempat kosnya. ’’Hasil pengembang­an kasus lain,’’ ujar Kasatresko­ba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kemarin (16/4).

Sebelumnya, petugas membekuk Mohamad Rizki pada Selasa lalu (4/4). Warga Desa Penambanga­n, Balongbend­o, itu ditangkap di Jalan Raya Jati, Sidoarjo, ketika hendak bertransak­si dengan calon pembelinya. Dia kedapatan membawa 1,5 gram SS.

Kepada polisi, pria 31 tahun tersebut mengaku mendapat pasokan narkoba dari Arifin. Keterangan itu menjadi modal petugas untuk melakukan pengembang­an. ’’Mulanya sempat berkelit, tetapi akhirnya mengaku siapa pengedarny­a,’’ ucap Sugeng.

Sejumlah petugas lantas mendatangi tempat kos Arifin. Namun, buruan yang tengah dicari tidak ada di lokasi. Meski begitu, polisi tidak kekurangan akal. Mereka terus mengintai sekitar tempat kos tersebut. Nah, sore sebelum penggerebe­kan petugas mendapat kabar bahwa Arifin menunjukka­n batang hidungnya di kos.

Menjelang tengah malam polisi melakukan penggerebe­kan. Arifin hanya bisa tertunduk saat petugas menggeleda­h kamar kosnya. Terlebih ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Mulai enam poket SS dengan berat sekitar 4 gram sampai pipet kaca. Juga, uang Rp 5 juta dan handphone.

Sugeng menjelaska­n, pemasok barang haram tersebut masih diselidiki. Arifin mengatakan mendapatka­nnya dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial RDA. Setelah mengirim sejumlah uang, Arifin biasa mengambil narkoba yang dibeli di Jalan Pagerwojo. ’’Ditaruh di tempat sampah. Dibungkus plastik hitam,’’ katanya.

Dia menambahka­n, Arifin membeli narkoba berbentuk serbuk kristal itu Rp 1,2 juta per gram. Nah, barang terlarang tersebut lantas dikemas ulang menjadi empat poket. Dia menjualnya Rp 400 ribu per poket. (edi/c15/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia