Solusi DPD Harus lewat Hukum
OSO-Hemas Bisa Tempuh Tiga Opsi
JAKARTA – Meski gaungnya meredup, konflik di internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebenarnya masih membara. Dalam kondisi yang mereda hingga kemarin (17/4), dua kubu masih mengklaim keabsahan kepemimpinan masing-masing. Baik kubu Oesman Sapta Odang (OSO) maupun GKR Hemas.
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) Refly Harun menyatakan, pihaknya mendorong adanya terobosan di tengah kondisi konflik DPD yang buntu. Sebab, dengan situasi seperti itu, praktis para senator tidak bisa menjalankan fungsinya. Dia pun sepakat bahwa pemilihan dan penetapan OSO sebagai ketua cacat secara hukum.
Refly menyatakan, ada tiga opsi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk memper- baiki DPD. Pertama, mengajukan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Meski dalam kasus tersebut hanya ada satu lembaga, terjadi dua kepemimpinan yang sama-sama sah. ”Tapi, harus ada terobosan hukum. Karena menurut saya, keduanya sama sah,” ujarnya kemarin (17/4).
Kubu GKR Hemas, lanjut dia, masih sah secara hukum karena tidak pernah mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan tidak habis masa jabatan. Sementara itu, OSO, meski cacat secara proses, adanya pengambilan sumpah oleh Mahkamah Agung (MA) membuat posisinya terlegitimasi. ”Jadi, kalau ke MK itu, judulnya adalah sengketa kewenangan,” imbuhnya.
Kedua, ada opsi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Menurut dia, opsi itu lebih bisa dilakukan. Sebab, jika merujuk UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, putusan yang salah bisa dibatalkan di PTUN.
Yang ketiga adalah melayangkan gugatan perbuatan melanggar hukum. Bukan hanya kubu yang menjadi korban penggulingan, Refly menilai, masyarakat pun berhak mengajukan gugatan. ”Karena masyarakat kan yang memilih anggota DPD,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, konflik yang terjadi di DPD merupakan buntut dari masuknya unsur partai. Itu terlihat dari serangkaian upaya sistematis dalam menggulingkan pimpinan yang ada. ”Ini tabiat partai merebut kekuasaan yang merembet ke DPD,” ujarnya. (far/c10/agm)