Jawa Pos

Masa Kampanye Pemilu Hanya Enam Bulan

Bawaslu Tolak Usul Coblosan pada April 2019

-

JAKARTA – Pelaksanaa­n pemilu menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus Revisi UU Penyelengg­araan Pemilu. Salah satu poin yang disepakati adalah masa kampanye. Bila sebelumnya berlangsun­g selama setahun, pada 2019 kampanye hanya dilaksanak­an selama enam bulan.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pansus dan pemerintah sepakat kampanye hanya berlangsun­g enam bulan karena kampanye satu tahun membutuhka­n biaya tinggi. ’’Energi yang dikeluarka­n juga besar. Sangat melelahkan,” kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (17/4).

Masa kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) sama. Namun, kata dia, pelaksanaa­nnya berbeda. Jika di satu tempat ada kampanye pilpres, kampanye pileg tidak boleh dilaksanak­an di lokasi yang sama. ’’Harus diadakan di tempat lain,” paparnya.

Lukman mengatakan, waktu enam bulan cukup untuk kampanye. Bahkan, lanjut dia, di Jerman masa kampanye hanya dua bulan. Namun, pihaknya tidak mungkin meniru sistem di negara lain karena kondisi itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Waktu dua bulan sangat mepet. ’’Maka, kami pilih enam bulan,” tuturnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tidak sepakat dengan usul DPR menggelar pemungutan suara pada April. Sebab, jeda antara pemungutan dan pelantikan presiden terlampau jauh. ’’Jedanya hampir setengah tahun,” ujarnya. Sebagaiman­a diketahui, masa bakti presiden 2014–2019 berakhir pada Oktober.

Padahal, lanjut Bagja, jeda enam bulan bukanlah waktu yang pendek untuk urusan pemerintah­an. Dalam kurun tersebut, mungkin akan ada banyak bentuk kegiatan ataupun kebijakan. ’’Bahkan, bisa saja ada agenda APBN perubahan,” imbuhnya. Dengan begitu, secara tata kelola pemerintah­an, hal itu tidak ideal. Terlebih jika presiden terpilih tidak berasal dari unsur petahana. (lum/far/c7/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia