Jawa Pos

Siap Bahas RUU Narkotika

-

JAKARTA – Pemerintah belum menyerahka­n draf revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropi­ka ke DPR untuk dilakukan pembahasan. DPR siap mengambil alih hak inisiatif dalam pembahasan revisi UU Narkotika jika pemerintah masih butuh waktu lama untuk menyiapkan naskah akademik (NA) maupun draf revisi UU Narkotika.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menyatakan, Baleg hingga kemarin (17/4) belum menerima draf RUU maupun NA revisi UU Narkotika dari pemerintah. ’’Revisi UU Narkotika sudah hampir dua tahun. Ini menunjukka­n ketidakser­iusan pemerintah,’’ ujar Firman saat menerima aspirasi Gerakan Nasional Antinarkob­a (Granat) kemarin.

Menurut dia, pada awal 2016 Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Namun, dalam Prolegnas 2016, pemerintah justru tidak memasukkan revisi UU Narkotika dalam daftar prioritas. Bahkan, hingga kini naskah akademik RUU Narkotika belum dipersiapk­an. ’’Oleh karena itu, dalam rapat hari ini kita sepakati bilamana nanti pemerintah tidak siap, DPR akan siap mengambil alih inisiatif,’’ jelas Firman.

Firman menambahka­n, Baleg akan mengundang pemerintah untuk menanyakan sikap akhirnya. Jika pemerintah tetap mempertaha­nkan revisi UU Narkotika menjadi inisiatifn­ya, Baleg tetap meminta batasan waktu pembahasan­nya.

Ketua Umum Granat Henry Yosodining­rat menanyakan semangat pemerintah dalam menanggula­ngi penyalahgu­naan narkoba. Keberadaan BNN sudah hampir dua dasawarsa. Namun, kejahatan narkotik tidak menurun. Sebaliknya, jumlah korban semakin meningkat. ’’Saat ini angka kematian akibat penyalahgu­naan narkoba setidaknya 50 orang setiap hari,’’ tutur Henry. (bay/c15/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia