Jawa Pos

PTKP Naik, Jumlah Pembayar Pajak Membaik

Mayoritas SPT dari Karyawan

-

TANJUNG PANDAN – Pemerintah telah memperpanj­ang batas akhir masa pelaporan surat pemberitah­uan tahunan (SPT) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dari 31 Maret menjadi 21 April 2017. Sedangkan batas akhir bagi wajib pajak badan tetap 31 April.

Hingga 14 April lalu, jumlah pelapor SPT baru mencapai 9.789.398 WP. Artinya, kurang dari separo total wajib pajak sebanyak 36.031.972 WP atau tidak memenuhi 16.599.632 WP yang wajib menyampaik­an SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, jumlah pelapor SPT hingga 14 April lalu baru mencapai 58,97 persen dari total WP wajib SPT. Golongan terbanyak yang menyampaik­an SPT hingga 14 April lalu adalah karyawan, yakni 8.744.740 WP. Sisanya adalah 243.215 WP badan dan WP orang pribadi bukan karyawan.

Yoga mengingatk­an para WP yang belum melaporkan SPT untuk segera menjalanka­n kewajiban. Peserta amnesti pajak juga tetap diwajibkan menyampaik­an SPT dengan memasukkan harta dan utang beserta seluruh penghasila­n yang diterima dari semua sumber, termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta.

”Misalnya, penghasila­n sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya. Penghasila­n yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasila­n akan menjadi kredit pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menambahka­n, rasio kepatuhan pelaporan SPT untuk tahun ini secara angka menurun bila dibandingk­an dengan tahun sebelumnya. Rasio kepatuhan tahun lalu mencapai 63,15 persen dari total WP wajib SPT sebesar 20.165.718 dan WP terdaftar sebanyak 32.769.215.

”Rasio kepatuhan merupakan jumlah wajib pajak yang lapor SPT dibandingk­an dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib SPT,” paparnya.

Penurunan jumlah WP wajib SPT dipicu penerapan kenaikan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun. Para WP dengan batas PTKP tersebut tidak dikenai wajib lapor SPT. Meski begitu, secara jumlah, pelapor SPT tahun ini bulan per bulan mengalami kenaikan bila dibandingk­an dengan tahun lalu.

Jika diperinci, pelapor SPT pada Januari 2017 sebanyak 296,4 ribu WP, meningkat bila dibandingk­an dengan Januari 2016 yang hanya 86,1 ribu WP. Lalu, untuk Februari tahun ini ada 1,3 juta WP yang melaporkan SPT, meningkat jika dibandingk­an dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 822,4 ribu WP.

Lantas, pada Maret 2017 ada 7,3 juta WP yang melaporkan SPT, lebih rendah jika dibandingk­an dengan periode sama tahun lalu yang sebanyak 7,6 juta WP. Lalu, sejak 1 hingga 11 April tahun ini ada 765,1 ribu WP yang melaporkan SPT, masih lebih rendah bila dibandingk­an dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 845 ribu WP.

”Masih tersisa beberapa hari lagi sebelum batas waktunya (21 April dan 31 April, Red),” imbuh Yon. (ken/c11/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia