Jawa Pos

Rachel Maryam Polisikan Pembuat Akun Palsu

-

JAKSEL – Rachel Maryam Sayidina alias Rachel Maryam dibuat geram dengan ulah pemalsu akun Twitter- nya. Pemalsu membuat akun tandingan dan menjatuhka­n nama baiknya. Apalagi, sebagai juru bicara pasangan Anies-Sandi, dia merasa sangat dirugikan. Rachel kemudian memilih menempuh jalur hukum. Kemarin dia melaporkan pembuat akun palsu tersebut ke Polda Metro Jaya. Rachel tiba di mapolda pukul 12.21. Dia didampingi kuasa hukumnya, Yupen Hadi. Rachel masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mapolda tepat pukul 12.25. Kemudian, pukul 13.35 Rachel keluar dari SPKT.

Dia kali pertama mengetahui bahwa ada akun palsu tersebut dari salah seorang teman. Sontak, dia terkejut. ”Saya dikasih tahu temen, ditunjukin gitu, di- capture (potret digital, Red),” tuturnya.

Berdasar pengamatan Rachel, akun itu sekilas mirip dengan akunnya. Namun, ada poin yang kentara palsu. Misalnya, nama akun. ”Kalau yang asli pakek huruf L kecil. Bukan kapital. Tapi, kalau yang palsu huruf I kecil,” terangnya.

Selain nama akun, lanjut Rachel, poin palsu lain adalah kalimat dalam biografi (bio) Twitter. Untuk bio akun asli, ada tulisan bismillah. Sedangkan bio akun palsu ditulis basmallah. ”Selebihnya sama semua. Sekilas kayak punya saya gitu. Mulai gambar latar sampai foto profil pakek foto saya sebagai jubir Anies dan Sandi,” jelasnya.

Rachel menunjukka­n isi cuitan dari akun palsu itu. Dia menyebutka­n, akun palsu tersebut mengunggah tulisan yang tidak se suai dengan ideologiny­a. Misalnya, kecewa dengan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Padahal, hal tersebut tidak benar. ”Saya nggak pernah mengatakan kalimat tersebut. Nah, si akun palsu itu unggah statement itu pukul 21.57,” terangnya. Menurut Rachel, hal tersebut merugikan dirinya.

Sementara itu, Yupen Hadi, kuasa hukum Rachel, menyatakan bahwa dirinya membawa barang bukti berupa potret digital dari akun palsu yang dicetak di kertas HVS. Ada sekitar lima lembar. ”Ini kami bawa untuk ditunjukka­n ke SPKT,” katanya.

Dalam laporan yang bernomor LP/ 1899/IV/2017/PMJ/Ditreskrim­sus tersebut, Rachel menyebutka­n dua saksi. Yaitu, Naufal Firman Yursak dan Christian Setyawan. (sam/c21/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia