Kejati Hentikan Kasus Anjungan TMII
Cabut Status Dua Tersangka
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menghentikan penyidikan kasus korupsi yang ditangani. Kali ini mereka menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek perbaikan anjungan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. ”Kasus anjungan taman mini sudah dihentikan,” ujar Kajati NTB Tedjolekmono kemarin (17/4).
Kasus itu dihentikan sebelum 31 Maret 2017. Kejaksaan Agung (Kejagung) mem- berikan tenggat sampai 31 Maret untuk menuntaskan tunggakan kasus yang ditangani jajarannya tersebut. ”Sebelum 31 Maret dihentikan karena memang untuk mengejar itu. Pertimbangan hukumnya ada di Aspidsus, ya. Saya takut menyebut alasannya salah,” ungkapnya.
Akibat penghentikan kasus tersebut, praktis dua tersangka tambahan, yaitu BZF selaku mantan kepala Kantor Penghubung NTB di Jakarta serta PKS sebagai rekanan pelaksana proyek, tidak menyandang status tersangka lagi.
Tedjolekmono sendiri enggan menjelaskan alasan penghentian kasus itu. Dia berdalih tidak hafal. ”Kalau untuk ala- sannya, tanya kepada Aspidsus saja. Saya nggak hafal,” ujarya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, kejaksaan awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu tersangka sudah menjalani sidang dan divonis di Pengadilan Tipikor Mataram, yaitu Nina Fitriati, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dia terbukti bersalah dalam sidang yang digelar pada Oktober 2015. Nina melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Selanjutnya, dua tersangka yang belum diproses kejaksaan adalah BZF dan PKS.
Anggaran yang digunakan dalam pengerjaan proyek pemerintah tersebut mencapai Rp 600 juta langsung dari Kantor Penghubung NTB di Jakarta. Dana yang bersumber dari APBD NTB 2013 itu direalisasikan untuk pembangunan tiga item pekerjaan, yaitu areal parkir, panggung, dan landscape. (gal/JPG/c24/diq)
Sebelum 31 Maret dihentikan karena memang untuk mengejar itu. Pertimbangan hukumnya ada di Aspidsus, ya.” Tedjolekmono, Kajati NTB