Jawa Pos

Marthen Puas Keterangan Lima Saksi

-

SIDOARJO – Sidang perkara dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang menyeret Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome memasuki agenda pembuktian. Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kemarin (17/4).

Sidang yang dilaksanak­an di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo itu dimulai sekitar pukul 09.00. Seperti sebelumnya, Marthen didampingi lima kuasa hukum.

Sebenarnya JPU KPK melayangka­n surat panggilan untuk tujuh saksi. Namun, yang bisa hadir baru lima orang. Dua saksi lainnya belum memberikan konfirmasi kepada JPU.

Di antara lima saksi itu, empat orang berasal dari Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD) NTT. Seorang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan NTT (periode 2007–2011) Thobias Uliy.

Ketua Majelis Hakim Tahsin memanggil saksi pertama, yaitu Thobias Uliy. Dia dianggap sebagai orang yang paling mengetahui perkara tersebut.

Untuk itu, pertanyaan yang diajukan kepadanya berkutat tentang kejadian pada 2007. Terutama soal peran Mart4en yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana dekonsentr­asi PLS Provinsi NTT pada 2007–2008. Dana yang diambil dari APBN itu sebesar Rp 77,6 miliar.

JPU mencecar Thobias dengan pertanyaan tentang keberadaan FKTLD. Sebab, dia mendapat pelimpahan untuk menyelengg­arakan PLS sesuai memorandum of understand­ing (MoU). JPU juga meminta keterangan Thobias yang merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran tentang standard operating procedure (SOP) yang ada. Namun, selama bersaksi, Thobias sering menjawab tidak tahu dan tidak ingat.

Mendengar kesaksian itu, Ketua Tim JPU KPK Dody Sukmono mengatakan tidak khawatir. Menurut dia, jawaban Thobias bisa dimaklumi karena faktor usia dan waktu kejadian yang cukup lama. ’’Itu kan hak saksi, sudah sepuluh tahun juga, kami maklum saja,” ujar Dody setelah persidanga­n.

Meski begitu, pihaknya masih bisa membuktika­n dengan beberapa alat bukti yang dimilikiny­a. Yaitu, dokumen-dokumen pada 2007. Dengan begitu, ketika dikonfront­asi, Thobias tidak bisa menampik. Pemeriksaa­n Thobias berjalan cukup alot hingga memakan waktu hampir tiga jam.

Setelah istirahat makan siang, sidang dilanjutka­n dengan meminta keterangan empat saksi. Mereka adalah Ketua Penyelengg­ara Program Keaksaraan Fungsional dan Program Kesetaraan Paket A-B Kota Kupang Herryson Martita dan bendaharan­ya, Renny Djaya Rata. Selain itu, Ketua FKTLD Timor Tengah Selatan Isaskar Eliut Sanam dan Tonignozen L. Sylla. Mereka dimintai keterangan dalam satu kursi dan saling dikonfront­asi.

JPU KPK yang lain, Dame Maria Silaban, lebih banyak mengajukan pertanyaan tentang kegiatan yang dilaksanak­an empat saksi tersebut. Maria juga bertanya seputar penggunaan anggaran dan pengadaan buku yang diambil alih forum dan dinas pendidikan.

Menurut Marthen, keterangan lima saksi sudah sesuai dengan fakta yang ada. Dia memaklumi jika Thobias sering menjawab tidak tahu dan lupa. ’’Keterangan mereka sudah baik dan sesuai dengan fakta yang ada,” terang Marthen.

Terkait dengan dana untuk mencetak sukma, dia menjelaska­n bahwa dana itu sudah termasuk untuk mencetak naskah ujian. Dengan demikian, nilai Rp 50 ribu dianggap wajar. (aji/c7/diq)

 ??  ?? BOY SLAMET/JAWA POS KETAT: Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang terhadap terdakwa Bupati (nonaktif) Sabu Raijua, NTT , Marthen Dira Tome kemarin. Masuk dan keluar dari ruang sidang Cakra, Marthen dikawal anggota Gegana Polda Jatim.
BOY SLAMET/JAWA POS KETAT: Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang terhadap terdakwa Bupati (nonaktif) Sabu Raijua, NTT , Marthen Dira Tome kemarin. Masuk dan keluar dari ruang sidang Cakra, Marthen dikawal anggota Gegana Polda Jatim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia