Nenek Berjualan Pil Koplo
DI usia yang sudah senja, 67 tahun, bukannya memikirkan urusan akhirat dan melakukan introspeksi, HA justru bermain-main dengan obat-obatan terlarang. Nenek yang diketahui hidup sebatang kara dan tinggal di rumah kontrakan di kawasan Jalan Singakarsa, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, itu nyambi jadi pengedar pil koplo. Sebab, usaha sampingannya dengan menjual jamu tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup.
HA diringkus jajaran Satnarkoba Polres HSS di kontrakannya setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Minggu sore (16/4). Dari hasil penggeledahan yang dipimpin KBO Satnarkoba Aiptu Hari Susanto, polisi berhasil menemukan barang bukti 260 butir carnophen atau zenith serta 5.946 butir dextro yang disembunyikan di bawah bantal di atas tempat tidurnya. Selain itu, petugas menyita uang Rp 20 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat.
Kepada polisi, HA mengaku nyambi sebagai pengedar pil koplo itu baru-baru ini. ”Baru sekitar sebulan terakhir ini jualan. Ini pun untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja karena jualan jamu tidak cukup,” ujar HA.
Dia mengungkapkan, pil koplo itu dibeli dari Banjarmasin dengan modal berjualan jamu. Dia menjualnya saat menjajakan jamu di kawasan pasar-pasar.
”Kalau zenith, untungnya per keping bisa sampai Rp 20 ribu, sedangkan dextro bisa sampai Rp 100 ribu,” katanya.
Kasubbaghumas AKP Agus Winartono yang mewakili Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap seorang nenek yang nyambi sebagai pengedar pil koplo. (shn/JPG/c11/diq)