Jawa Pos

KPK Ancam Panggil Paksa Miryam

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) mengagenda­kan pemanggila­n kedua untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani. Politikus Partai Hanura itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada sidang 23 Maret lalu. ”Kami harap MSH (Miryam) datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (17/4).

KPK mengancam menjemput paksa Miryam bila yang bersangkut­an mangkir di pemeriksaa­n hari ini. Beberapa saksi sudah dipanggil terkait kasus keterangan palsu Miryam. Salah satunya adalah pengacara kondang Elza Syarief dan tersangka ketiga kasus e-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara itu, sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan tipikor Jakarta kemarin mengungkap fakta baru. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa KPK menguatkan adanya indikasi persekongk­olan yang dilakukan pihak konsorsium dengan pejabat Kemendagri sebelum lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dilakukan.

Husni Fahmi, ketua tim teknis lelang pengadaan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menyebut adanya pertemuan yang dihadiri tim teknis dan tiga perwakilan konsorsium bentukan Andi Narogong. Yakni, konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Murakabi Sejahtera, dan Astagraphi­a. Pertemuan itu dilaksanak­an di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi.

Yang menarik, konsorsium Murakabi Sejahtera diwakili keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen lelang tiga konsorsium itu bisa lolos verifikasi tim teknis. (tyo/c10/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia