Kemenpar Kaji Ulang Bebas Visa
Evaluasi 49 Negara
JAKARTA – Demi menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, pemerintah memberlakukan bebas visa kunjungan untuk ratusan negara. Namun, tak semua efektif. Pemerintah pun kini mengkaji ulang kebijakan bebas visa.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kementerian Pariwisata I Gde Pitana menyatakan, ada beberapa negara yang sudah diberi bebas visa, tapi sumbangsih wisatawannya sangat minim. ”Kurang dari seratus orang dalam setahun,” ujarnya saat rapat panitia kerja (panja) bebas visa di gedung DPR kemarin (17/4).
Pitana mengungkapkan, beberapa negara yang kunjungan wisatawannya sangat sedikit adalah Albania, Rwanda, Aljazair, Komoro, Nikaragua, Pantai Gading, Mozambik, dan Madagaskar. Total ada 49 negara. ”Kami usulkan bebas visa untuk 49 negara itu diganti dengan visa on arrival (VoA).”
Menurut Pitana, 49 negara tersebut sempat masuk daftar bebas visa karena Indonesia mengacu pada kebijakan bebas visa Malaysia dan Singapura, dua negara tetangga yang menjadi saingan industri pariwisata Indonesia. ”Dulu negara mana saja yang diberi bebas visa Malaysia dan Singapura, kita berikan bebas visa juga,” terangnya.
Namun, kebijakan bebas visa sangat efektif mendongkrak jumlah wisatawan dari beberapa negara lain. Mesir menjadi negara dengan lonjakan tingkat kunjungan tertinggi, mencapai 53,35 persen, sepanjang 2016 setelah adanya bebas visa. Bahrain menduduki peringkat selanjutnya dengan kenaikan 41,63 persen. Di bawahnya ada India (28,78 persen), Inggris (27,56 persen), dan Arab Saudi (26,91 persen). ”Untuk Inggris, jarang sekali yang datang langsung dari Inggris. Wisatawan Inggris kebanyakan datang setelah berkunjung dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Australia,” terangnya.
Pemerintah memang harus cerdik mengalkulasi untung rugi pemberian bebas visa. Sebab, konsekuensi dari kebijakan itu memang besar. Selain warga negara asing bebas masuk ke Indonesia, pemerintah harus kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan visa yang besarnya lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Bagaimana tanggapan Komisi I DPR? Ketua Panja Bebas Visa Hanafi Rais menuturkan, evaluasi kebijakan bebas visa harus dilakukan menyeluruh. Sebab, banyak persoalan yang kemudian muncul. Misalnya, melonjaknya pekerja asing ilegal. ” Tak hanya melanggar aturan imigrasi, bahkan ada juga yang terlibat kejahatan,” ujarnya. (and/c10/owi)