Jawa Pos

No Pyro No Problem

-

TRIBUN merupakan wilayah ’’kekuasaan’’ suporter. Mereka pemilik utamanya. Di tribun, mereka leluasa melepaskan penat yang mengimpit dalam kehidupan seharihari. Di tribun, suporter bebas berekspres­i dan berkreasi. Mereka memiliki hak untuk bergembira di sana.

Tapi, kebebasan itu tetap punya batasan. Ekspresi dan kreasi dari tribun tidak boleh sampai mengganggu jalannya pertanding­an. Dan, regulasi di sepak bola Indonesia memberikan batasan tentang pyro. Tentang

dan smoke bomb di tribun. Suporter tak diperkenan­kan menyalakan flare dan smoke

selama pertanding­an. Sebab, asap yang ditimbulka­n berpotensi mengganggu jalannya pertanding­an. Dan, jika ada suporter yang memaksaka maksakan diri menyalakan

klubkl menanggung beban yangya tidak ringan. PSSI bakal menjatuhka­n sanksi kep kepada klub.’’Subjek sanksi memang tetap ditujukan kepada klub klub,’’ kata Joko Driyono, waki wakil ketua umum PSSI. Sanksinya pun tidak ringan. Mulai denda Rp 10 juta sampai Rp 200 juta. Sanksi lainnya bisa berupa hukuman bertanding di tempat netral. Atau, menggelar pertanding­an kandang tanpa penonton. Sanksi yang terakhir jelas bisa menghilang­kan banyak pemasukan yang bisa digunakan untuk menopang perjalanan sebuah tim.

Karena itu, PSSI menyaranka­n semua manajemen klub, terutama panitia pelaksana (panpel) pertanding­an, lebih serius dalam memproteks­i jalannya pertanding­an. Caranya, melakukan sosialisas­i kepada suporter tentang regulasi tersebut. Atau, melakukan skrining ketat kepada para penonton sebelum masuk ke stadion.

Tigorshalo­m Boboy, chief operating officer PT LIB (Liga Indonesia Baru) selaku operator kompetisi Liga 1 dan Liga 2, menyebutka­n, sanksi terhadap tuan rumah atas berbagai insiden yang menjurus ke gangguan terhadap pertanding­an itu bisa datang dari dua sisi. Pertama, aksi tersebut dilakukan suporter tuan rumah dan kedua dilakukan suporter tim tamu.

’’Kami akan melihat beberapa unsur. Pertama, siapa yang melakukan. Kalau suporter tuan rumah, pasti tuan rumah yang mendapatka­n sanksi atas pelanggara­n itu. Kalau suporter tim tamu yang melakukan, secara otomatis sanksi berlaku untuk kedua tim, baik tim tuan rumah dan tim tamu,’’ papar Tigor.

Dalam manual liga kompetisi musim 2017 yang dirilis PT LIB, sejumlah hal yang mengganggu jalannya pertanding­an tersebut diatur dalam pasal 56 kode disiplin. Salah satu titik beratnya terkait

dan smoke bomb. Melihat regulasi itu, manajemen Persebaya Surabaya pun sangat ingin tim asal Kota Pahlawan tersebut nihil dari sanksi yang ditimbulka­n flare. Manajemen Persebaya memang tidak memungkiri bahwa suporter bakal memperoleh kebahagiaa­n lebih jika bisa menyalakan flare. Namun, karena regulasi melarang penggunaan flare, manajemen Persebaya sangat berharap Bonek bisa mematuhi aturan tersebut.

Persebaya tidak ingin ada flare di setiap laga. Baik saat memainkan pertanding­an di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, maupun di stadion lawan. Persebaya yakin no pyro no problem bagi Bonek. ’’Sebab, masih banyak cara yang tak kalah kreatif untuk mendukung Persebaya,’’ ujar Direktur Tim Persebaya Candra Wahyudi.

Cara itu, antara lain, bernyanyi sepanjang pertanding­an dan koreo dengan kertas atau bendera raksasa. ’’Bernyanyi atau membuat koreo dari kertas atau bendera tidak kalah keren. Bahkan sangat elegan dan bisa menjatuhka­n mental lawan,’’ sebut Candra. (ben/c19/fim)

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? flare bomb flare, fireworks,
DIPTA WAHYU/JAWA POS flare bomb flare, fireworks,
 ??  ?? flare,
flare,

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia