Enam Anggota Polda Jatim Dipecat
Tersandung Kasus Penipuan hingga Jadi Otak Pembunuhan
SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin membuktikan ucapannya yang akan menindak tegas anggota yang mencoreng nama baik Polri. Kemarin (17/4) enam polisi resmi dipecat dari keanggotaan korps seragam cokelat.
Enam polisi tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik. Kasusnya beragam. Mulai perkara narkoba, penipuan, hingga menjadi otak pembunuhan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, enam polisi tersebut kini sudah kembali menjadi masyarakat sipil. Pelanggaran kode etik kepolisian yang mereka lakukan tidak bisa ditoleransi. ”Ini bentuk ketegasan Kapolda bahwa tidak ada pandang bulu,” tegas Barung.
Salah seorang polisi yang dipecat adalah AKBP Ernani Rahayu. Dia merupakan perwira menengah polisi yang tersandung kasus penipuan seleksi calon bintara pada 2015. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim hanya mengganjar hukuman 20 bulan penjara.
Kesalahan Ernani adalah menjanjikan bisa meloloskan peserta dalam seleksi penerimaan bintara melalui mekanisme susulan. Padahal, sejatinya, jalur yang disebutkan Ernani itu tidak ada. Dalam seleksi tersebut, Ernani bukan panitia penerimaan bintara. Dalam aksinya, Ernani dibantu Adi Wicaksono. PNS Polda Jatim itu juga diadili di PN Surabaya.
Ernani menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi bila menyetorkan uang Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Apabila dalam proses seleksi tersebut mereka ternyata tak lolos, uang akan dikembalikan. Rupanya, bujukan itu membuat sebelas peserta seleksi tergiur.
Nilai uang yang disetor para korban mencapai Rp 3,5 miliar. Dalam putusan pengadilan disebutkan, Ernani menerima bagian Rp 2,1 miliar. Lantaran telah melakukan penipuan tersebut, AKBP Ernani Rahayu dipindahtugaskan ke Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Jatim hingga sekarang menerima sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Perwira polisi lain yang menerima sanksi pemberhentian adalah Kompol Ruslan. Dia dipecat karena menjadi otak pembunuhan Briptu Prayoga Ardi Prihanto, 26, pada malam tahun baru 2012. Tewasnya anggota Unit Sabhara Polsek Sananwetan, Polres Blitar, itu ternyata diinisiatori oleh bekas Wakapolres Blitar tersebut.
Perwira yang kini berdinas di Pam Obvit Polda Jatim itu sengaja menghabisi nyawa Prayoga karena termakan api cemburu. Itu berawal saat Ruslan jatuh hati kepada seorang penyanyi di Kafe Berlian, Kota Blitar. Saat itu, Ruslan masih menjabat Wakapolres Blitar.
Namun, benih asmara sang perwira bertepuk sebelah tangan. Perempuan tersebut kepincut dan jatuh cinta pada Briptu Prayoga Ardi Prihanto.
Karena cemburu, Ruslan kemudian mengambil keputusan sadis. Dia menyewa pembunuh bayaran dari Surabaya bernama M. Muadz bin Husein. ”Selain melakukan PTDH terhadap enam anggota polisi, Kapolda juga memberikan reward terhadap anggota yang berprestasi,” ujar Barung.
Anggota Polri yang mendapat penghargaan berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Ipda Dedhi Christianto, Bripda Manggil, Bripda Fatkhur Rohman, Bripda Andri, Bripda Arifuddin, dan Bripda Achmad Safi`i. Mereka diganjar penghargaan karena berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ribu benih lobster dari Banyuwangi ke Jakarta.
Satu lagi anggota yang menerima reward adalah Bripka Arkanuddin. Anggota Sabhara Polda Jatim itu menjadi penggerak program peduli dengan melakukan bedah rumah di wilayah Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Lamongan. ”Saya berharap masyarakat menjadi lebih percaya terhadap Polri setelah ini,” tandas Barung. (aji/c6/fal)