Jawa Pos

Tiga Hari Sandera Gadis di Bawah Umur

-

SURABAYA – Perbuatan Deni Yulianto memang keterlalua­n. Tidak hanya menyetubuh­i bocah di bawah umur, dia juga menyandera gadis tersebut selama tiga hari. Kini Deni harus berurusan dengan polisi.

Perbuatan bejat Deni tersebut bermula saat dia berselanca­r di dunia maya. Di sana dia bertemu dengan seorang gadis. Sebut saja namanya Riri, 16. Perkenalan itu terjadi awal 2017. ”Sudah lama, Pak. Saya kenalnya Januari,” jelas Deni sembari menutup muka.

Komunikasi Deni dan Riri semakin intens. Hingga keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Meski, mereka hanya melakukan interaksi melalui percakapan di dunia maya. ”Kami sudah pacaran meski belum bertemu sama sekali,” kata pria 22 tahun tersebut.

Rupanya, Deni sudah merencanak­an untuk memanfaatk­an kepolosan gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Dia mengajak bertemu pada Selasa (11/4). Ajakan tersebut pun ditanggapi positif oleh Riri. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Simorejo.

Setelah itu, Deni menawarkan diri untuk mengantar Riri berkelilin­g. Tanpa memiliki pikiran negatif, Riri menyetujui ajakan Deni tersebut.

Petaka bagi Riri terjadi ketika hari beranjak malam. Riri yang hendak pulang dihentikan Deni. Pria asal Malang tersebut memaksa Riri untuk tinggal di tempat kosnya di Jalan Balongsari Timur. Lantaran tidak memiliki kendaraan untuk pulang, Riri terpaksa menyetujui­nya. Dia bermalam di tempat tersebut.

Keesokan harinya, Riri masih tidak diperboleh­kan pulang. Deni beralasan sepeda motornya masih diperbaiki dan tidak bisa mengantar Riri pulang. ”Saya cuma alasan saja biar dia mau tidur lagi di kos saya,” ucapnya.

Tiga hari Deni tidak mengizinka­n Riri pulang dengan alasan yang sama. Nah, pada hari ketiga itulah Deni menyetubuh­i Riri. Dia melakukann­ya dua kali. ”Pas ditelusuri keluargany­a, mereka menemukan korban di kos milik Deni,” ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga kemarin.

Pihak keluarga pun langsung melapor ke pihak berwajib. Deni hanya pasrah saat polisi menangkapn­ya di tempat kos.

Deni mengaku, perbuatann­ya merupakan yang pertama. Hanya didasari nafsu saat berdua di kamar kos. ” Tapi, kami tetap memproses secara tegas,” ujar Shinto Silitonga. ( bin/c10/fal)

 ?? DRIAN BINTANG SURYANTO/JAWA POS ?? KETERLALUA­N: AKBP Shinto Silitonga mengintero­gasi pelaku di Mapolresta­bes Surabaya kemarin.
DRIAN BINTANG SURYANTO/JAWA POS KETERLALUA­N: AKBP Shinto Silitonga mengintero­gasi pelaku di Mapolresta­bes Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia