Smanor Siap Evaluasi Internal
Cegah ”Heboh” Pemulangan Siswa Terulang Tahun Depan
SIDOARJO – Insiden yang terjadi dalam proses pemulangan siswa kelas XII SMA Negeri Olahraga (Smanor) pada Kamis (13/4) telanjur menjadi perbincangan publik. Tak mau kejadian serupa terulang lagi pada tahun depan, internal Smanor akan melakukan evaluasi menyeluruh. Terutama terkait dengan peraturan tinggal di asrama pada saat masa belajar telah habis.
Kasubbag Tata Usaha (TU) Delice Lutrun menyatakan, perlu ada koordinasi antara bagian TU, guru, pelatih, dan orang tua wali soal ”waktu ekstra” tersebut. Pihak sekolah juga harus melakukan pembinaan kepada siswa tentang peraturan meninggalkan asrama setelah masa belajar habis
Prosesi penyerahan SK dimulai dengan pembacaan nama-nama PNS yang naik pangkat. Setelah itu, secara simbolis SK diserahkan bupati kepada perwakilan PNS sebanyak delapan orang.
Dalam sambutannya, bupati meminta PNS Pemkab Sidoarjo terus meningkatkan kinerja. Sebab, pelayanan publik merupakan urusan utama pemkab. ”Harus dijaga,” tegasnya.
Saiful menjelaskan, PNS harus mengubah pandangan tentang kenaikan pangkat. Dia menegaskan, kenaikan pangkat bukan semata-mata hak yang diberikan kepada pegawai empat tahun sekali. ”Kenaikan pangkat diberikan karena prestasi kerja dan pengabdian,” ujarnya.
Dalam apel pagi tersebut, Saiful juga melontarkan ancaman. Bagi PNS yang kinerjanya tidak optimal, pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi berat. Mulai pe- nurunan pangkat hingga pemberhentian. Sejauh ini, dia masih sering mendapat laporan mengenai buruknya kinerja PNS. ”Ada yang SMS saya lapor ada PNS yang sering jalan-jalan di mal saat jam kerja,” tuturnya.
Jika memang ada pelanggaran, lanjut Saiful, pemkab akan bertindak tegas. PNS yang bersangkutan akan dihukum. Untuk pelanggaran indisipliner seperti membolos kerja, sanksi yang diterima bisa berupa penurunan pangkat. Adapun, PNS yang terjerat kasus hukum dan berkenaan langsung dengan jabatannya bisa diberhentikan.
Data yang dihimpun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, tercatat ada sejumlah PNS pemkab yang sudah mendapat sanksi. Pada 2015 ada 3 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, 3 PNS turun pangkat tiga tahun, dan 3 orang turun pangkat satu tahun. Lalu, pada 2016, 1 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat, 1 PNS diberhentikan dengan hormat, 5 orang turun pangkat tiga tahun, serta 3 orang turun pangkat satu tahun.
Pada tahun ini, juga ada beberapa PNS yang terjerat dugaan kasus pungutan liar (pungli). Di antaranya, 3 pegawai UPT Pasar Dinas Perindustrian dan Perda gangan ( Disperindag) Sidoarjo, 1 pegawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK), serta 1 pegawai di Kecamatan Gedangan. Lima orang itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Sidoarjo Rachmad Satriyawan mengatakan, sanksi berupa penurunan pangkat satu tahun dan tiga tahun dijatuhkan kepada PNS yang sering membolos kerja. Totalnya, selama 46 hari tanpa keterangan dalam satu tahun. ”Selain itu, bagi PNS yang sudah mengajukan gugatan cerai, tapi belum mendapatkan persetujuan dari bupati,” jelasnya.
Adapun, sanksi pemberhentian dengan hormat dijatuhkan kepada PNS yang jumlah membolosnya sangat banyak. Akibatnya, tugas pegawai sebagai pelayan masyarakat tidak berjalan. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada pegawai yang melakukan perselingkuhan, menipu, serta memberikan keterangan palsu.
Bagi PNS yang terjerat kasus hukum, lanjut Rachmad, pemkab tentu menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Selama menunggu, pegawai yang bersangkutan diberhentikan sementara. PNS bersangkutan hanya mendapat gaji 50 persen.
Rachmad menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, pembinaan kedisiplinan PNS tidak lagi dibebankan pada BKD. Namun, dilakukan atasan masingmasing. Sebab, atasan yang mengerti langsung perilaku para pegawai yang dipimpinnya. ”Kontrol kedisplinan dari atasan langsung. Bukan dari kami,” ujarnya. (aph/c7/hud)