Pembentukan Tim Butuh Regulasi
GRESIK – Banyak pihak yang menyatakan perlunya tim untuk menyambut pertumbuhan investasi di Gresik. Namun, tidak mudah membentuknya. Butuh aturan yang menjadi dasar tim tersebut untuk bekerja di lapangan. Aturan itu bisa berwujud peraturan daerah ataupun peraturan bupati.
Ketua Komisi B DPRD Gresik M. Subkhi mengatakan, banyak aspek yang harus diperhatikan jika membentuk tim khusus. Untuk memenuhi aspek tersebut, dibutuhkan dasar hukum sehingga tidak berakhir dengan masalah hukum. ’’Karena itu, pemerintah harus mengambil sikap,’’ ujarnya.
Aturan itu juga menjadi dasar tim untuk bekerja. Lalu, honorarium diambil dari anggaran mana? Aspek tersebut akan dituangkan dalam aturan itu. Saat ini belum ada peraturan daerah ataupun peraturan bupati yang mengulas pembentukan tim penyambutan investasi. Karena itu, butuh pembahasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, legislatif bersifat terbuka. Yang jelas, saat ini belum ada inisiatif dari dewan tentang pembentukan tim tersebut. Begitu juga dari eksekutif, tidak ada yang menyinggung masalah itu. Namun, jika memang diperlukan, legislatif siap menerima usulan tersebut. ’’Intinya, selama aturan itu dibutuhkan, bisa segera disusulkan,’’ ungkapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono juga sepakat adanya penghubung informasi. Namun, Tri menganggap penghubung itu tidak harus dalam bentuk lembaga formal. ’’Cukup dalam lingkup forum antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat,’’ lanjutnya. Yang terpenting, target menunjukkan iklim bisnis di Gresik cukup bagus. ’’Dengan begitu, investor merasa aman dan nyaman untuk membuka usaha di Gresik,’’ jelasnya.
Subkhi menambahkan, butuh atau tidaknya tim bergantung pemerintah. Pihaknya sepakat bahwa iklim bisnis yang kondusif perlu disampaikan ke masyarakat luas. ’’Jika harus membentuk lembaga baru, harus ada perda atau perbupnya dulu,’’ jelasnya. (riq/c15/ai)