Jawa Pos

Kakek 85 Tahun Nodai Teman Cucunya

-

GRESIK – Suwarlin tega menodai anak berusia 10 tahun. Tragisnya, kejadian itu dilakukan di hadapan cucu sendiri. Atas perbuatan tersebut, kakek 85 tahun itu menjalani sidang perdana di Ruang Cakra kemarin (17/4).

Saat itu, jaksa Budi Prakoso menghadirk­an Ika (samaran) sebagai saksi korban. Ika didampingi orang tuanya. Ibunda Ika turut memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Secara jujur, Ika mengenang kejadian traumatis yang menimpanya.

Pada 2012, dia pergi ke rumah terdakwa untuk bermain bersama temannya, Novela, yang tidak lain merupakan cucu kandung Suwarlin. Saat itu, terdakwa yang sedang berada di depan pintu rumah memanggil korban dan cucunya untuk masuk. Saat keduanya sudah masuk, Suwarlin menutup pintu. Kemudian, dia melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Kejadian tersebut dilakukan di depan sang cucu.

Terdakwa lantas memberikan uang Rp 5.000 sembari mengancam dua anak tersebut untuk tidak membocorka­n perbuatann­ya kepada orang lain. Saat kejadian itu berlangsun­g, Ika masih berusia 6 tahun. Pada 2016, Ika baru menceritak­an hal tersebut kepada beberapa temannya. Sang ibu akhirnya juga mengetahui hal itu. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Budi mengungkap­kan, setelah disetubuhi Suwarlin, Ika mengalami sakit pada bagian kemaluanny­a. Hal itu diketahui dari kesaksian ibu korban. ”Sempat diperiksak­an ke dokter. Tapi, ibunya tidak curiga kalau anaknya habis digitukan. Karena korban tidak cerita. Dikira sakit biasa,” terang Budi.

Setelah memberikan kesaksian, Ika dan ibunya keluar dari ruang sidang dengan berurai air mata. Tangisan itu tidak bisa dibendung sejak di dalam ruang sidang. ”Saat saya bacakan hasil visumnya, ibunya menangis. Lalu, korban juga ikut menangis,” terang Budi.

Sambil menyeka air mata dan berusaha tabah, ibu korban mengungkap­kan bahwa dirinya memercayak­an hukuman sepenuhnya kepada majelis hakim. ”Biar dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Pekan depan, jaksa menghadirk­an saksi lain. Yakni, cucu terdakwa yang menjadi satu-satunya saksi mata perbuatan biadab kakeknya. Suwarlin dijerat pasal 81 ayat 2 subside pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. (hay/c6/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia