Jawa Pos

Syarat Parpol Masuk DPR Makin Berat

Pansus Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen

-

JAKARTA seperti presidenti­al threshold atau ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu, dan jumlah kursi per dapil? Lukman mengatakan, belum ada kata sepakat dalam poin-poin itu. Namun, sudah ada opsi-opsi yang akan dipilih.

Anggota Pansus Revisi UU Pemilu Rambe Kamarul Zaman menyebutka­n dua opsi ambang batas pencalonan presiden. Pertama, gabungan 20 dan 25 persen: 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara nasional. Kedua, 0 persen. ”Tinggal menyepakat­i saja,” kata dia kemarin.

Menurut Rambe, partainya sepakat dengan angka 20 dan 25 persen. Angka tersebut sesuai dengan usul pemerintah. Pada Pemilu 2014, ambang batas presiden juga menggunaka­n 20 dan 25 persen. Namun, opsi itu belum disepakati karena masih ada yang ngotot dengan 0 persen.

Terkait dengan sistem pemilu, sudah ada opsi jalan tengah, yaitu terbuka terbatas. Opsi tersebut disampaika­n pemerintah. Menurut Rambe, maksud sistem terbuka terbatas adalah pencoblosa­n dilakukan pada gambar partai dan calon. Jika yang dicoblos adalah gambar calon, calon yang meraih suara terbanyak yang akan jadi. Kalau gambar partai yang banyak dicoblos, partai yang akan menentukan sesuai dengan nomor urut.

Rambe menyatakan, Golkar sepakat dengan sistem terbuka terbatas karena opsi itu merupakan jalan tengah antara sistem terbuka dan tertutup. Pembahasan sistem pemilu juga masih alot. Sebagian fraksi belum sepakat dengan opsi jalan tengah.

Sekarang, terang Rambe, sedang dilakukan lobi-lobi antar-ketua fraksi dan partai. ”Tapi masih alot,” ucap dia. Rambe belum tahu kapan poin krusial tersebut disepakati. Tentu bergantung lobi- lobi dan kesepakata­n antarparta­i di DPR. Dia belum bisa memastikan apakah pada akhir April ini pembahasan UU baru itu selesai. (lum/c9/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia