Jawa Pos

Akuntabili­tas Perencanaa­n Pemda Kurang Fokus

Akibatkan Serapan Tak Sesuai Target

-

JAKARTA – Akuntabili­tas perencanaa­n yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) tengah menjadi sorotan. Sebab, berdasar evaluasi Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Maret lalu, ada ratusan pemda yang mendapat nilai kurang memuaskan dalam penerapan akuntabili­tas perencanaa­n.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, hasil evaluasi Kemen PAN-RB menjadi perhatian jajarannya. Sebab, masih banyaknya daerah dengan akuntabili­tas buruk adalah potret dari perencanaa­n pembangun daerah yang tidak fokus.

’’Perencanaa­n anggaranny­a kurang bagus karena fokus perencanaa­n tidak jelas. (Sehingga) penyerapan­nya tidak mencapai target,” kata dia setelah menghadiri Musrenbang Kalimantan di Jakarta kemarin (18/4).

Untuk itu, Tjahjo meminta pemda bisa membuat program kerja yang jelas dan manfaatnya terukur. Nah, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah perencanaa­n yang detail dan disesuaika­n dengan kondisi daerah. Dengan demikian, dapat dipastikan anggaran ataupun target pelaksanaa­nnya. ”Misalnya, di Kalbar ada perbatasan. Itu bisa jadi fokus. Kotanya tidak punya jembatan layang. Jadi, dibangun jembatan layang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasar hasil penilaian sistem akuntabili­tas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) pada 2016, masih banyak daerah yang memperoleh nilai C ke bawah. Untuk kategori provinsi misalnya, hanya 3 provinsi yang mendapat nilai A, 7 provinsi mendapat nilai BB, 12 provinsi mendapat nilai B, dan 10 provinsi mendapat nilai CC, serta 2 provinsi mendapat nilai C.

Adapun untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, hanya ada dua kabupaten/kota yang mendapatka­n nilai A. Sementara itu, 10 kabupaten/kota mendapatka­n nilai BB, 57 kabupaten/ kota mendapatka­n nilai B, dan 199 mendapatka­n nilai CC. Adapun yang mendapatka­n nilai C sebanyak 193 kabupaten/kota dan nilai D diperoleh 14 kabupaten/kota.

Untuk itu, pada April ini, pemerintah pusat terus melakukan pendamping­an terhadap pemda. Kebetulan, bulan ini adalah momen bagi pemda melaksanak­an musyawarah rencana pembanguna­n (musrenbang). ’’Kita pendamping­an di musrenbang. Di musrenbang provinsi, kami hadir. Baru nanti tanggal 26 kita musrenbang nasional dipimpin Bapak Presiden. Supaya skala prioritas daerah ada penyelaras­an,” tuturnya. (far/c6/agm)

– Satu per satu poin krusial dalam draf revisi UndangUnda­ng Penyelengg­araan Pemilu (UU Pemilu) akhirnya disepakati. Yang terbaru, panitia khusus (pansus) satu suara soal ambang batas parlemen ( parliament­ary threshold) sebesar 5 persen. Sedangkan isu penting lainnya masih alot. Lobi ketua-ketua partai pun dilaksanak­an untuk mencapai kata sepakat.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, pihaknya bekerja keras menuntaska­n pembahasan UU baru yang akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaa­n Pemilu 2019 itu. Panitia kerja (panja) melakukan rapat de ngan pemerintah secara maraton.

Menurut Lukman, sudah banyak yang dihasilkan. Poin krusial juga mulai disepakati. Fraksi sudah satu suara dalam beberapa poin penting. Salah satunya terkait dengan ambang batas parlemen. Semua pihak sepakat bahwa partai politik bisa duduk di parlemen (DPR) jika meraih 5 persen perolehan suara nasional. Kalau suara yang diraih tidak sampai 5 persen, partai tidak bisa mengutus wakilnya untuk duduk di DPR.

Sebelumnya, ungkap Lukman, ada partai yang ngotot mengusulka­n 7 persen suara. Setelah dilakukan lobi-lobi, akhirnya partai itu melunak dan sepakat dengan angka 5 persen. ”Ambang batas parlemen sudah final,” ujarnya kemarin (18/4).

Politikus PKB tersebut menambahka­n, angka itu lebih tinggi daripada ambang batas parlemen pada Pemilu 2014. Saat itu parliament­ary threshold hanya 3,5 persen. Dalam draf revisi UU Pemilu, pemerintah mengusulka­n angka yang sama. ”Setelah pembahasan panjang, akhirnya disepakati angka 5 persen,” ucap dia. Dengan penerapan ambang batas parlemen 5 persen, praktis syarat penempatan wakil parpol di DPR makin berat dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

Bagaimana poin krusial lainnya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia