Jawa Pos

Skema Penyelamat­an Bank Makin Efisien

-

SURABAYA – Mekanisme penyelamat­an bank melalui metode purchase and assumption (P&A) dinilai lebih efisien. Metode tersebut tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Senior Executive Vice President Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suharni Eliandy menyatakan, ketika gagal disehatkan OJK, bank itu diserahkan pada LPS. Kali pertama, LPS berupaya menyelamat­kan bank tersebut.

’’Kriteria pertama dari sisi biaya, mana yang lebih murah bagi pemerintah. Menyelamat­kan atau melikuidas­i,’’ kata Suharni di sela Sosialisas­i Program Penjaminan LPS di Surabaya kemarin (18/4).

Dulu LPS hanya memiliki satu instrumen melalui penyertaan modal sementara (PMS). Sekarang ditambah dengan P&A, yakni mengalihka­n aset dan kewajiban bank bermasalah pada bank penerima. Pengalihan dilakukan melalui bridge bank (bank perantara) yang didirikan LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.

’’Sebenarnya, baik PMS maupun P&A sama-sama keluar uang, tapi P&A lebih efisien. Bukan hanya bagi LPS, tapi juga nasabah. Sebab, simpananny­a sekadar pindah ke bank lain,’’ urainya.

Selain biaya lebih kecil, proses penyelamat­annya lebih singkat. Bila menggunaka­n metode likuidasi, prosesnya paling cepat dua tahun, bahkan bisa diperpanja­ng hingga empat tahun.

Selain itu, bank penerima mem- peroleh keuntungan karena menambah jumlah dana pihak ketiga dan nasabah debitur. ’’ Tentu, volume bank bisa naik,’’ katanya. Penentuan bank penerima dilakukan dengan tender terbuka.

Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Triyoga Lak- sito menambahka­n, OJK berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satunya, mendorong pemilik bank untuk menyehatka­n bank atau penambahan modal melalui penawaran kepada investor lain. ’’Kalau kurang sehat, bank itu kami masukkan dalam pengawasan khusus,’’ terangnya. (res/c22/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia