Jawa Pos

Aturan Insentif Pajak Direvisi

Perjelas Persyarata­n dan Klasifikas­i Usaha

-

JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaska­n bahwa aturan itu direvisi untuk memperlanc­ar investasi di dalam negeri. Beleid yang akan direvisi adalah PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasila­n untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di DaerahDaer­ah Tertentu.

Mardiasmo menuturkan, aturan tersebut memang dievaluasi setiap dua tahun sekali. Selain mengevalua­si PP, pemerintah meninjau turunan PP tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance. Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial serta definisi aset sewa dan baru. ’’Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan supaya tidak timbul permasalah­an,’’ katanya setelah rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomi­an, Jakarta, kemarin (18/4).

Persyarata­n yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi. ’’Soal itu tidak bisa dinegosias­i,’’ tegasnya.

Menurut Mardiasmo, revisi tersebut dapat memberikan sentimen positif dan menarik lebih banyak investor. Penolakan pengajuan tax allowance diharapkan juga bisa berkurang.

Deputi Menko Perekonomi­an Bidang Koordinasi, Perniagaan, dan Industri Edy Putra Irawady menyatakan, saat ini Menteri Koordinato­r Bidang Perekonomi­an Darmin Nasution mengarahka­n pengumpula­n kasus-kasus perusahaan yang terkendala administra­si dan klasifikas­i baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Edy memerinci, kendala-kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidakses­uaian antara waktu pengajuan tax allowance danrealisa­siinvestas­i,ketidakses­uaian pengertian sudah berproduks­i, hingga definisi izin prinsip. ’’Atau, ternyata investasin­ya tidak masuk KBLI. Ke depan, PP-nya dibenahi agar tidak ada misunderst­anding dan lebih transparan,’’ tuturnya.

Dia menyebutka­n, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang mengajukan fasilitas tax allowance, yakni mencapai 100 perusahaan. Secara umum, PP tersebut bertujuan mendorong pertumbuha­n ekonomi, pemerataan pembanguna­n, dan percepatan pembanguna­n daerah tertentu. Juga, pendalaman struktur industri serta mendorong penanaman modal. (dee/c14/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia