Aturan Insentif Pajak Direvisi
Perjelas Persyaratan dan Klasifikasi Usaha
JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang tax allowance atau keringanan pajak. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan bahwa aturan itu direvisi untuk memperlancar investasi di dalam negeri. Beleid yang akan direvisi adalah PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di DaerahDaerah Tertentu.
Mardiasmo menuturkan, aturan tersebut memang dievaluasi setiap dua tahun sekali. Selain mengevaluasi PP, pemerintah meninjau turunan PP tersebut. Evaluasi dilakukan terhadap prosedur teknis pengajuan fasilitas tax allowance. Misalnya, pengertian mengenai produksi komersial serta definisi aset sewa dan baru. ’’Hal-hal semacam itu harus kami jelaskan supaya tidak timbul permasalahan,’’ katanya setelah rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin (18/4).
Persyaratan yang mencakup kewajiban ekspor, jumlah tenaga kerja, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) telah menjadi ketetapan yang tidak bisa diubah lagi. ’’Soal itu tidak bisa dinegosiasi,’’ tegasnya.
Menurut Mardiasmo, revisi tersebut dapat memberikan sentimen positif dan menarik lebih banyak investor. Penolakan pengajuan tax allowance diharapkan juga bisa berkurang.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi, Perniagaan, dan Industri Edy Putra Irawady menyatakan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengarahkan pengumpulan kasus-kasus perusahaan yang terkendala administrasi dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Edy memerinci, kendala-kendala yang dialami perusahaan biasanya meliputi ketidaksesuaian antara waktu pengajuan tax allowance danrealisasiinvestasi,ketidaksesuaian pengertian sudah berproduksi, hingga definisi izin prinsip. ’’Atau, ternyata investasinya tidak masuk KBLI. Ke depan, PP-nya dibenahi agar tidak ada misunderstanding dan lebih transparan,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang mengajukan fasilitas tax allowance, yakni mencapai 100 perusahaan. Secara umum, PP tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan daerah tertentu. Juga, pendalaman struktur industri serta mendorong penanaman modal. (dee/c14/sof)