Jawa Pos

Saksi Akui Ada Pungutan

-

SIDOARJO – Sidang kasus pembanguna­n Pasar Besar Madiun (PBM) yang menyeret Bambang Irianto berlanjut kemarin (18/4). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) mendatangk­an lima saksi. Tiga di antara mereka adalah mantan kepala dinas dan Sekda.

Sidang di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, itu dimulai pukul 09.10. Bambang mengenakan kemeja krem lengan panjang. Wali kota (nonaktif) Madiun itu ditemani empat kuasa hukumnya.

Lima saksi yang didatangka­n JPU adalah Maedi (Sekda Kota Madiun sejak 2009), Trubus (Kadis Pekerjaan Umum 2006–2010), dan Rusdianto, kepala dinas pendapatan pengelolaa­n keuangan dan aset daerah/ DPPKAD (2010–2013) serta Kadis Pendapatan Daerah (2014–2016). Dua lainnya adalah Effendi Hadi Waluyo (PPTK Proyek PBM) dan Bery Simson (kuasa direksi PT Lince Romali Raya/LRR).

Jaksa mencecar kelimanya dengan pertanyaan seputar proyek pembanguna­n PBM. Mulai tender, kontrak, fee proyek, hingga masalah yang sempat muncul di taengah pembanguna­n. Termasuk keterlibat­an anak Bambang, Bonie Laksmana.

Selanjutny­a, jaksa menanyakan dugaan pungutan terhadap SKPD dan pemborong yang diinstruks­i Bambang. Mulai nominal, siapa yang menghimpun, pengelolaa­n, dan ke mana saja uang itu mengalir.

Namun, jaksa sama sekali belum masuk ke seputar dugaan pencucian uang yang dila- kukan Bambang. Maedi bisa menceritak­an dengan runtut jalannya pembanguna­n PBM. Namun, dia mengaku tidak tahumenahu tender dan penandatan­ganan kontrak. Menurut dia, semua kegiatan itu sudah di- handle wali kota. ’’Saya mendengar ada kendala. Pengerjaan­nya sempat vakum, tapi koordinasi­nya tidak melalui Sekda,’’ ungkapnya.

Dia juga mengaku tidak tahu soal fee dari kontraktor kepada wali kota untuk setiap proyek. Namun, dia pernah mendengar celetukan dari salah satu kontraktor. Dia adalah kontraktor yang memenangi proyek, tapi progresnya tidak sesuai dengan perjanjian. Hal itu terjadi saat evaluasi tiga bulanan. ’’Mohon maaf, saya terbebani fee 8 persen itu,’’ tutur Maedi menirukan perkataan salah satu kontraktor yang tidak disebutkan namanya.

Namun, dia mengakui adanya pungutan kepada para pegawai di lingkungan balai kota. Pungutan itu disebut sebagai dana partisipas­i untuk keamanan. Setiap Kabag diminta mengumpulk­an uang. Uang itu dikolektif­kan ke DPPKAD. ’’Kami mengumpulk­an dari uang lembur, perjalanan dinas, dan tunjangan,’’ terangnya.

Sementara itu, Trubus bisa lebih detail menjelaska­n pelaksanaa­n proyek secara teknis. Sebab, dialah yang mendapat mandat sebagai pengguna anggaran. Dia juga menceritak­an penandatan­ganan pada 31 Desember 2009 itu. ’’Dilakukan di rumah dinas wali kota. Yang tanda tangan Pak Tunggung (Dirut PT LRR) dan wali kota langsung,’’ katanya.

Dia juga menjelaska­n fee proyek kepada Bambang. Untuk proyek di bawah Rp 5 miliar, yang mengumpulk­an adalah bagian administra­si pembanguna­n, Sadikun. Nilainya pun bervariasi. Bergantung besaran proyek. Contohnya, untuk pembanguna­n jembatan, ada fee sebesar 10 persen. ’’Untuk wali kota 7 persen, sisanya dibagi rata untuk kepala dinas, panitia tender, dan asosiasi,’’ terang Trubus.

Selanjutny­a, Rusdianto mengaku ditugasi Bambang untuk menampung pungutan dari para pegawai. Bahkan, tidak hanya menjadi pengepul, dia juga diminta menyetorka­n uang yang sama. Namun, dia mengaku bahwa Bambang tidak pernah menentukan besaran uang yang harus dikumpulka­n.

’’Ada yang ndak setor. Ada yang cuma Rp 2 juta atau Rp 5 juta. Kami sifatnya hanya pasif. Ada yang setor, kami catat, lalu kami laporkan,’’ jelasnya.

Rusdianto juga menjelaska­n, Bambang selalu meminta rekap pendapatan dari pungutan itu ketika mendekati tahun baru, hari raya Idul Fitri dan tahun pelajaran baru. Dia mengaku tidak tahu ke mana uang itu dibagikan. Namun, dia pernah mendengar bahwa uang tersebut diberikan kepada DPRD dan forum pimpinan daerah (forpimda). Selama 2009–2015, dia telah mengumpulk­an total Rp 6,5 miliar.

Mendengar kesaksian itu, kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyayangk­an keterangan para saksi. Sebab, banyak keterangan yang tidak mereka alami sendiri. Keterangan mereka dianggap tidak punya nilai pembuktian. ’’Bahkan, Trubus memberikan keterangan tidak benar. Menurut barang bukti, yang tanda tangan ternyata dia dan perwakilan PT LRR,’’ tegasnya. (aji/c5/ano)

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? NGANTUK TAK TERTAHAN: Bupati (nonaktif) Madiun Bambang Irianto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
BOY SLAMET/JAWA POS NGANTUK TAK TERTAHAN: Bupati (nonaktif) Madiun Bambang Irianto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia