Prostitusi Online Libatkan Anak
PADANG – Prostitusi online yang marak di sejumlah kota besar juga merambah Padang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap lima penjaja seks komersial (PSK) dan dua mucikari di salah satu hotel berbintang pada Minggu (16/4) sekitar pukul 11.00. Mereka memasarkan diri secara online.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar Kombespol Edri Adrimulan Chaniago mengungkapkan, terkuaknya prostitusi online tersebut bermula dari laporan warga terkait maraknya praktik prostitusi melalui media sosial (medsos). Menindaklajuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar mencari tahu serta bergabung dalam grup medsos tersebut.
Lewat medsos itu, polisi berhasil menjalin komunikasi dengan salah seorang mucikari berinisial H. Petugas pun memesan empat wanita di bawah umur. Mucikari tersebut ternyata menyanggupinya dan membuat perjanjian untuk bertemu di salah satu hotel berbintang di Padang. Nah, begitu janji itu direalisasikan, polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian menggerebek dua kamar. Tiga di antaranya diketahui masih anak-anak.
”Kami telah mengungkap tersangka yang melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dua tersangka ditetapkan. Mereka berinisial H dan JF. Keduanya merupakan mucikarinya,” ucap Edri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar kemarin (18/4).
Dia menjelaskan, kelima wanita yang ditangkap ditetapkan sebagai korban dan telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Dari pengakuan mucikari kepada polisi, lanjut Edri, bisnis ilegal tersebut mereka jalankan sejak dua bulan terakhir. Dalam sekali kencan, para PSK mendapatkan bayaran Rp 800 ribu. Uang itu lantas dibagi. Sebesar Rp 500 ribu diberikan untuk PSK, sedangkan sisanya, Rp 300 ribu, untuk mucikari. (cr17/c24/git)