Blokir Rekening PD Pasar
Tidak Bayar Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar
SURABAYA – Seluruh rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) kini diblokir oleh kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Madya sejak kemarin (18/4). Penyebabnya, PDPS tidak mampu membayar pajak selama dua tahun terakhir
Jika tidak bisa membayar kewajibannya, WP bisa dicekal, bahkan disandera.” Eko Budi Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim 1
Pemblokiran terhadap rekening PD Pasar tersebut sebenarnya bukan kali pertama. Hal serupa pernah terjadi ketika PD Pasar tidak memenuhi kewajiban membayar pajak beberapa tahun lalu. Jumlahnya mencapai Rp 6 miliar. Baru kemudian pada 2015 dilakukan kesepakatan antara PD Pasar dan kantor pelayanan pajak setempat.
Kesepakatan tersebut berupa kelonggaran pelunasan tunggakan dengan diangsur selama 12 tahun. Itu berarti, setiap tahun PD Pasar harus menyetor Rp 500 juta. Itu pun di luar jumlah pajak tahunan yang memang wajib dibayarkan.
Plt Direktur Utama yang merangkap Direktur Administrasi Keuangan Mikhael Bambang Parikesit menyatakan, tagihan tersebut selalu dibayarnya setiap tahun. Bahkan, Bambang pula yang mengajukan permohonan keringanan itu. Menurut dia, tunggakan tersebut adalah peninggalan dari direksi terdahulu.
Bambang mengungkapkan, memang belum lama ini Ditjen Pajak kembali bersurat kepada instansinya. Kali ini, DJP meminta melunasi tunggakan tersebut sekaligus. Peringatan yang didapat awal bulan ini itu, menurut Bambang, belum ditanggapinya dengan serius. ’’ Ya kan kita nggak ada anggaran segitu. Anggarannya ya Rp 500 juta itu,” tambahnya.
Karena itu, Bambang mengaku belum bisa memenuhi permintaan pelunasan dari Ditjen Pajak tersebut. Lagi pula, Bambang bersikukuh sudah memiliki perjanjian angsuran yang berlaku sejak 2015. ’’Masak kepalanya ganti, terus agreement nggak berlaku,’’ ujarnya.
Memang, Bambang mengaku tidak terlalu mengambil pusing pemblokiran yang terjadi pada rekening PD Pasar. Meski begitu, dia menyatakan akan mempertanyakan pemblokiran tersebut ketika surat resminya sudah ada. ’’Saya ini nyantai kok, wong nggak ada yang saya sembunyikan pajaknya,” ujar Bambang.
Sementara itu, mengenai imbas dari pemblokiran rekening tersebut, Bambang juga tidak khawatir. Meski akan meluruskan permasalahan itu, Bambang sudah punya plan B. ’’Ya udah, kami balik ke zaman batu,” selorohnya.
Memang, operasional keuangan seluruh pasar yang dikelolanya bertumpu pada rekening tersebut. Namun, Bambang mengaku bisa mengatur hilir mudik pemasukan dan pengeluaran secara manual tanpa melalui rekening. Lagi pula, lanjut Bambang, hal itu pernah dilakukannya saat kali pertama rekening PD Pasar diblokir dua tahun lalu.
Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengaku kaget dengan kabar pemblokiran yang kembali dialami PD Pasar. Rusli yakin PD Pasar selalu menyetor angsuran tunggakan pajak tersebut. ’’Kami selalu dorong direksi untuk memenuhi semua utang ataupun menagih bila ada piutang,” ujarnya.
Dengan adanya pemblokiran kali ini, Rusli menyatakan akan mendorong direksi untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Sebab, saat ini, proyek revitalisasi dan pembenahan fasilitas pasar sedang gencar dilakukan. ’’Repot juga kalau uang tidak bisa keluar. Padahal, kami sedang semangat membangun pasar,’’ imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1 membenarkan pemblokiran rekening PDPS. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJP Jatim 1 Ardhie Permadi menyatakan, pemblokiran tersebut disebabkan PDPS tidak bisa membayar tunggakan Rp 6 miliar. ’’Angka pastinya saya belum tahu, tapi sekitar itu,’’ katanya.
Ardhie juga membenarkan memang ada semacam perjanjian bahwa PDPS boleh membayar angsuran tunggakan tersebut sejumlah Rp 500 juta per tahun. Namun, sejak 2016 hingga 2017, angsuran tidak juga dibayarkan oleh PDPS. ’’Akhirnya, semua rekening kami blokir,” katanya.
Jika PDPS menginginkan rekeningnya kembali, BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut harus bisa melunasi keseluruhan tunggakan pajaknya. ’’Bayarnya tidak bisa mengangsur lagi,’’ ucapnya.
Beberapa upaya telah dilakukan KPP Surabaya Madya. Di antaranya, menawarkan PDPS untuk mengikuti program tax amnesty kloter terakhir. Dengan mengikuti program tersebut, hanya pokok wajib pajak yang harus dibayar, sanksinya tidak. ’’ Tapi, mereka tetap tidak mau,’’ ujarnya.
Ardhie menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan tahapan- tahapan teguran pada PDPS. Mulai surat peringatan, teguran, hingga pemblokiran.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim 1 Eko Budi menyatakan, pemblokiran bukanlah tahap paling akhir. ’’Jika tidak bisa membayar kewajibannya, WP bisa dicekal, bahkan disandera,” pungkasnya. (kik/tau/c17/git)