Curiga Ada Mafia Bermain
SURABAYA – Komisi A DPRD Jatim akhirnya menerbitkan legal opinion (pendapat hukum) terkait dengan kasus hilangnya aset-aset Pemkot Surabaya. Selain menyebut sejumlah putusan terkait kekalahan pemkot dalam sengketa aset cukup aneh, komisi A menemukan indikasi permainan di balik rebutan aset itu.
Dewan menengarai ada mafia aset yang berkeliaran di Surabaya. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain untuk menghapus status aset. Padahal, secara historis, aset tersebut dikuasai negara, tetapi akhirnya bisa dialihkan. ’’ Legal opinion sudah kita kirim. Intinya, kami berharap seluruh instansi bersatu untuk mengungkap kasus ini,’’ kata Ketua Komisi A Freddy Purnomo. Freddy juga menyoroti kekalahan pemkot dalam sejumlah sengketa aset dengan pihak ketiga. Dia menyatakan, cukup banyak keanehan di balik kekalahan pemkot. Misalnya, soal mudahnya aset pemkot berpindah tangan. Padahal, dari sisi sejarah, aset-aset tersebut sudah lama diketahui milik pemkot. Hanya, karena minim bukti, aset-aset tersebut bisa diserobot. ’’Apalagi, dari beberapa informasi yang kami himpun, ada celah yang bisa dipakai untuk melakukan hal itu (penyerobotan, Red),’’ katanya.
Komisi A menduga ada ’’jalur khusus’’ yang bisa ditempuh untuk bisa memperoleh legalitas aset-aset tersebut. ’’Cara itu hanya bisa dilakukan orang-orang tertentu. Tentunya dengan biaya yang tidak sedikit dan proses yang rumit,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Freddy, saat ini yang dibutuhkan adalah goodwill dari seluruh pihak untuk menelusurinya. ’’Sudah waktunya indikasi-indikasi itu ditelusuri bersama. Jangan sampai fenomena ini terus terulang,’’ tuturnya.
Sementara itu, legal opinion yang diterbitkan komisi A terkait dengan kasus sengketa lahan di Jalan Upa Jiwa saat ini dibangun akses ke Marvel City Mall. Dalam legal opinion tersebut, komisi A memberikan tiga rekomendasi hukum. Pertama, pemkot masih berkesempatan melakukan upaya hukum lanjutan. ’’ Terutama terkait putusan perkara di PTUN,’’ ujarnya. Kedua, komisi A menyimpulkan bahwa IMB dan analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) yang diterbitkan pemkot hanya untuk pembangunan atas lahan milik investor. Bukan untuk pembangunan basement dan jembatan penyeberangan di Jalan Upa Jiwa.
Karena itu, komisi bidang pemerintahan tersebut menyimpulkan bahwa investor telah melakukan pelanggaran. ’’Sebab, investor membangun di luar perizinan. Juga, melakukan pembangunan di atas persil milik pemkot yang sekarang menjadi Jalan Upa Jiwa,’’ jelas politikus Golkar itu. Ketiga, komisi A merekomendasikan pemkot untuk menunjukkan bukti kepemilikan Jalan Upa Jiwa. ’’Sebab, hal ini penting sebagai bukti kuat bahwa aset itu benar-benar milik pemkot,’’ tegasnya.
Mengacu data pemkot, persil yang dipakai Jalan Upa Jiwa masuk sebagai aset yang tercatat dalam daftar barang milik daerah. Aset berupa tanah itu memiliki nomor register 2349765. Adapun aset jalannya tercatat dalam register nomor 2382484. (ris/c15/oni)