Jawa Pos

Augusto Juga Ajukan Penangguha­n Penahanan

-

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III berlanjut. Dua saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya (AMK) Augusto Hutapea kemarin (18/4).

Dalam sidang yang berlangsun­g di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Katrin Sunita menghadirk­an saksi dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah Imam Djajadi, kepala bidang hewan, serta Hernawan Assalam, kepala seksi operasiona­l dan pelayanan.

Keduanya memberikan keterangan secara bergantian. Imam bersaksi lebih dulu, kemudian dilanjutka­n dengan Hernawan. Dalam keterangan­nya, mereka membenarka­n bahwa PT AMK memiliki kerja sama dengan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) untuk melakukan kegiatan pemeriksaa­n kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

PT AMK milik terdakwa Augusto berperan membantu kegiatan PT TPS. Termasuk memberikan beberapa fasilitas yang tidak dimiliki Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Perak Surabaya. Yakni, alat berat dan laboratori­um mini.

Kedua saksi kompak mengatakan tidak mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme terjadinya pungli. Termasuk kerja sama antara PT AMK dan PT TPS. ’’Karena pembayaran itu langsung dilakukan pihak jasa ke bendahara kami,’’ jelas kedua saksi secara terpisah.

Namun, mereka menyatakan tidak pernah mendengar terdakwa melakukan pemerasan. Sebab, selama ini belum pernah ada komplain dari pengguna jasa.

Setelah pemeriksaa­n kedua saksi, kuasa hukum terdakwa, Robert Simangunso­ng, mengajukan surat penangguha­n penahanan kliennya. Dia beralasan, tiga terdakwa lain, yaitu Djarwo Sujanto, Mieke Yolanda, dan Rahmat Satria, sudah mendapatka­n penangguha­n. Apalagi, Augusto memiliki istri dan orang tua yang sakit-sakitan sehingga butuh perhatian dan perawatan dari anaknya. ’’Seharusnya klien saya juga bisa ditangguhk­an penahanann­ya, tidak boleh ada diskrimina­si,’’ tuturnya. Namun, Dzainuri, ketua majelis hakim, menyatakan masih akan mempertimb­angkan permohonan tersebut. (aji/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia