Augusto Juga Ajukan Penangguhan Penahanan
SURABAYA – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III berlanjut. Dua saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya (AMK) Augusto Hutapea kemarin (18/4).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Katrin Sunita menghadirkan saksi dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Perak Surabaya. Mereka adalah Imam Djajadi, kepala bidang hewan, serta Hernawan Assalam, kepala seksi operasional dan pelayanan.
Keduanya memberikan keterangan secara bergantian. Imam bersaksi lebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan Hernawan. Dalam keterangannya, mereka membenarkan bahwa PT AMK memiliki kerja sama dengan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
PT AMK milik terdakwa Augusto berperan membantu kegiatan PT TPS. Termasuk memberikan beberapa fasilitas yang tidak dimiliki Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Perak Surabaya. Yakni, alat berat dan laboratorium mini.
Kedua saksi kompak mengatakan tidak mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme terjadinya pungli. Termasuk kerja sama antara PT AMK dan PT TPS. ’’Karena pembayaran itu langsung dilakukan pihak jasa ke bendahara kami,’’ jelas kedua saksi secara terpisah.
Namun, mereka menyatakan tidak pernah mendengar terdakwa melakukan pemerasan. Sebab, selama ini belum pernah ada komplain dari pengguna jasa.
Setelah pemeriksaan kedua saksi, kuasa hukum terdakwa, Robert Simangunsong, mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya. Dia beralasan, tiga terdakwa lain, yaitu Djarwo Sujanto, Mieke Yolanda, dan Rahmat Satria, sudah mendapatkan penangguhan. Apalagi, Augusto memiliki istri dan orang tua yang sakit-sakitan sehingga butuh perhatian dan perawatan dari anaknya. ’’Seharusnya klien saya juga bisa ditangguhkan penahanannya, tidak boleh ada diskriminasi,’’ tuturnya. Namun, Dzainuri, ketua majelis hakim, menyatakan masih akan mempertimbangkan permohonan tersebut. (aji/c15/fal)