Sarjana Lebih Pas untuk Perangkat
GRESIK – Warga desa sangat antusias untuk mengetahui isi Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Aturan tersebut dinilai sangat dekat dengan kepentingan mereka.
Karena itu, kehadiran anggota DPRD Gresik Wongso Negoro dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Gresik Tursilowanto Harijogi mendapatkan sambutan hangat di Desa Bongsowetan, Kecamatan Menganti, Kamis malam (12/4).
Berbagai pertanyaan muncul. Wongso Negoro pun meladeni dengan sabar pertanyaan konstituennya di daerah pemilihan Menganti dan Kedamean itu. ”Saya tidak bisa menolak pertanyaan warga,” ujar Wongso.
Salah satunya, pertanyaan tentang jenjang pendidikan ideal bagi seorang perangkat desa. Dia menjelaskan, idealnya seorang perangkat desa berpendidikan S-1 atau sarjana. Saat ini era modern. Banyak tantangan yang membutuhkan skill mumpuni dari perangkat desa.
Apalagi, sekarang ada alokasi dana desa (ADD) yang cukup besar. Dibutuhkan perangkat desa yang piawai dalam mengelola anggaran. ”Standar perangkat desa harus naik. Dari lulusan SMA harus kualifikasi sarjana (S-1, Red),” imbuh Wongso.
Proses seleksinya pun perlu lebih ketat. Karena itu, muncullah tim penyaringan dan penjaringan perangkat desa (P3D). Mereka terdiri atas pemerintah desa, BPD, intelektual, dan tokoh masyarakat. ’’Tim ini harus memiliki kemampuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Tursilowanto mendukung penuh gagasan agar perangkat desa lulus S-1. Kualifikasi yang lebih tepat adalah sarjana hukum, ekonomi, atau akuntansi.
Jurusan hukum, ujar Tursilowanto, bisa diandalkan untuk pembahasan peraturan desa (perdes) atau perda. ”Kepala desa tidak perlu repot-repot dalam pembuatan perdes yang berkualitas,” paparnya. Adapun lulusan akuntasi penting untuk pengelolaan keuangan desa. (mar/c25/roz)