Jawa Pos

Bidan PTT Akan Diangkat Jadi PPPK

Masih Menunggu PP dari Pusat

-

GRESIK – Nasib bidan yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) akan berubah. Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Gresik mengupayak­an para bidan itu bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Bidan PTT nanti arahnya ke sana (menjadi PPPK, Red),” tutur Kepala BKD Gresik Nadlif kemarin (18/4).

Dia mengakui, nasib sebagian bidan PTT yang tidak lolos tes CPNS memang memprihati­nkan. Pengabdian mereka lebih lama daripada sebagian besar bidan PTT yang sudah lolos tes CPNS. Bidan PTT yang tidak lolos tes bukan sematamata disebabkan kinerja atau kualitas mereka yang kurang. Mereka gagal karena terbentur aturan. Yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam aturan tersebut, batas usia maksimal pegawai negeri sipil (PNS) adalah 35 tahun. Sementara itu, bidan PTT yang gagal tes CPNS berusia di atas 35 tahun. ”Dulu batas maksimal 40 tahun. Tapi, sudah ada perubahan,” ujarnya.

Pemerintah pusat seharusnya memikirkan nasib para bidan PTT sejak awal perekrutan. Sebab, kasus seperti itu tidak hanya terjadi di Gresik. ”Hampir ada di semua daerah,” ujarnya.

Nadlif menambahka­n, upaya menjadikan bidan PTT menjadi PPPK sudah diatur dalam UU ASN. ”Tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP). Mudah-mudahan Agustus sudah disahkan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah bidan PTT yang tidak lolos tes CPNS menyampaik­an protes ke dinas kesehatan. Mereka tidak terima karena merasa mengabdi lebih lama, tapi gagal tes CPNS gara-gara usia. Ada 61 di antara 95 bidan PTT di Kota Pudak yang diterima sebagai CPNS. Sebanyak 34 lainnya gagal dan masih berstatus PTT. ”Yang sudah lolos sekarang masih tahap pendataan nomor induk kepegawaia­n (NIK) di BKN (Badan Kepegawaia­n Negara, Red),” lanjut Nadlif.

Sementara itu, kepala Dinkes Gresik mengungkap­kan, keluhan dari bidan PTT tersebut dinilai wajar. Dia meminta para bidan lebih bersabar. Meski PP terkait UU ASN yang mengatur PPPK belum ada, hak atas kerja keras para bidan tetap diberikan. ”Mudah-mudahan segera selesai (PP untuk UU ASN, Red),” jelasnya. ( adi/c24/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia