Komisi II Janjikan Konsultasi PKPU Efisien
JAKARTA – Mepetnya waktu untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2019 harus diantisipasi. Salah satunya memastikan penyusunan peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai aturan teknis secepatnya.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, pihaknya akan mendukung penyusunan regulasi teknis yang efisien. Untuk itu, dalam rapat konsultasi penyusunan PKPU maupun Perbawaslu, pihaknya tidak akan menghambat. ”Enggak menghambat, sama sekali enggak. Insya Allah, paling tidak selama saya jadi ketua komisi,” ujarnya di sela-sela peninjauan pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta (19/4). Dengan demikian, dia yakin penyusunan PKPU dan Perbawaslu tidak akan mengganggu proses tahapan.
Zainudin juga menegaskan, pengalaman negatif penyusunan peraturan tahun lalu sebisanya dihindari. Saat itu, pembahasan berlangsung lama. Akibatnya, saat tahapan pilkada 2017 mulai berlangsung, peraturan teknisnya belum rampung.
Selain itu, politikus partai berlambang beringin tersebut memastikan tidak akan ada lagi norma yang dipaksakan untuk masuk. ”Dulu saya tidak tahu (belum masuk komisi II), ke depan Insya Allah nggak ada semacam itu lagi,” kata suksesor yang menggantikan Rambe Kamarul Zaman sebagai ketua komisi II itu.
Seperti diketahui, penyusunan peraturan PKPU lalu menyisakan pengalaman tidak mengenakkan. Ada sejumlah norma ”titipan” yang dipaksakan masuk dalam peraturan KPU. Misalnya, terkait diperbolehkannya terpidana percobaan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Saat itu, KPU menolak adanya norma tersebut. Alasannya, KPU menilai norma itu bertentangan dengan UU Pilkada. Namun, dalam prosesnya, parlemen memaksakan sehingga tetap mengesahkannya.
Nah, dalam konsultasi nanti, Zainudin memastikan untuk menggunakan rapat konsultasi yang fair. Semua keputusan harus disepakati secara bersamasama. ”Akan dibahas bersama. Kalau KPU oke, ya oke (disahkan). Kalau tidak, ya tidak usah dipaksakan,” imbuhnya. ( far/ c6/ agm)