Dewan Ancam Gulirkan Hak Angket
Jika KPK Tak Buka Rekaman Pemeriksaan Kasus E-KTP
JAKARTA – Penyebutan sejumlah nama anggota DPR dalam pemeriksaan tersangka korupsi e-KTP Miryam S. Haryani menjadi sorotan anggota komisi III. Mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan. Namun, permintaan itu ditolak. Dewan kini menggalang hak angket untuk memaksa komisi antirasuah membukanya.
Permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam itu disampaikan anggota komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Pertemuan itu dilaksanakan pada Senin (17/4) sekitar pukul 19.00. Pertemuan kemudian dilanjutkan Selasa malam (18/4) pada jam yang sama dan baru selesai Rabu (19/4) sekitar pukul 01.20.
Saat rapat pertama, para anggota lebih berfokus pada kasus yang menimpa Novel Baswedan, penyidik KPK yang disiram air keras. Mereka menanyakan kondisi Novel dan pengobatannya. Pimpinan KPK menjawab dengan lancar.
Saat berfokus pada kondisi Novel, Masinton Pasaribu, anggota komisi III, menanyakan pemeriksaan Miryam yang pernah menyampaikan bahwa dirinya ditekan sejumlah anggota komisi III. ’’Kami minta penjelasan,’’ ucapnya. Namun, pertanyaan itu tak sempat dijawab karena rapat berakhir pukul 22.30. Rapat akhirnya dilanjutkan pada hari berikutnya.
Saat rapat kedua, anggota memberondong pertanyaan kepada pimpinan KPK soal pernyataan Miryam yang dikabarkan mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menanyakan soal pernyataan Miryam yang menyebut nama enam anggota komisi III yang direkam KPK. ’’Kalau ada, kami ingin melihat. Kami akan menuntut. Jika tidak ada, berarti ini mengada-ada,’’ tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman juga meminta rekaman tersebut dibuka. Jika rekaman itu hilang, KPK harus bertanggung jawab. Kalau rekaman tersebut tidak ada, KPK juga harus bertanggung jawab secara hukum. ’’Bisa dibuka sekarang,’’ katanya.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan demi nama baik KPK dan DPR. Pimpinan komisi antirasuah harus bertanggung jawab. Benny menegaskan, jika namanya disebut dalam rekaman pemeriksaan itu, dirinya siap mundur dari komisi III.
Dia menyatakan, informasi soal penyebutan nama anggota dewan harus dibuktikan. Sebab, jika nama anggota disebut KPK, citra DPR rusak.
Desmond J. Mahesa yang juga wakil ketua komisi III menegaskan, semua permasalahan akan klir jika ada rekaman keterangan Miryam. Karena itu, dia meminta rekaman tersebut dibuka. Selama ini, dia disebut telah menekan Miryam dalam perkara korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka atau diberikan. Namun, semua pertanyaan anggota komisi III menjadi catatan bagi KPK. Pihaknya akan mengecek dan melakukan klarifikasi.
Jubir KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK tidak bisa menyerahkan rekaman pemeriksaan Miryam karena proses hukum masih berjalan.
Melihat KPK bersikeras tidak mau membuka rekaman, komisi III pun menggalang hak angket. Yaitu, hak untuk melakukan penyelidikan. ’’Lewat hak angket, semua harus dibuka,’’ tegas Trimedya Panjaitan yang juga wakil ketua komisi III. Menurut dia, hak angket masih sebatas lisan dan segera ditindaklanjuti. Para anggota menyepakati hak angket itu. Namun, ada anggota yang masih akan berkoordinasi dengan partainya. (lum/bay/c5/agm)