Jawa Pos

Ditjen Pajak Giatkan Pemeriksaa­n dan Penagihan

-

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret lalu mencapai Rp 222 triliun. Artinya, terjadi pertumbuha­n 18,23 persen mulai Januari–Maret 2017 sebesar Rp 188,2 triliun. Dari penerimaan pajak tersebut, sekitar Rp 11 triliun berasal dari program amnesti pajak.

Memanfaatk­an penambahan basis data setelah amnesti pajak, Ditjen Pajak akan meningkatk­an pemeriksaa­n dan penagihan pajak. Durasi pemeriksaa­n juga lebih singkat. Sebelumnya, pemeriksaa­n berlangsun­g selama enam bulan.

”Kalau data dari wajib pajak valid, pemeriksaa­n fiskus (pejabat yang berwenang dalam perpajakan) bisa rampung dalam tigaempat bulan, bahkan satu bulan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.

Ditjen Pajak akan menggunaka­n data dari peserta amnesti pajak serta data dari pihak ketiga. ”Di antara 350 jenis data, sekitar 70 ada nilai rupiahnya. Kita lihat nanti mana yang valid,” urainya.

Berbekal data pembanding, pemeriksa akan meminta wajib pajak mengklarif­ikasi. Data lain adalah bukti transaksi seperti bukti potong.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahka­n, wajib pajak tidak serta-merta bersedia melunasi kekurangan pembayaran pajak. Namun, hal terpenting adalah validitas data. ’’Hasil akhirnya itu wallahu a’lam, tidak bisa dipastikan. Yang terpenting adalah datanya harus klir,” terangnya.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret tersebut baru mencapai 17 persen dari target akhir tahun Rp 1.307,6 triliun. Penerimaan itu berasal dari pajak nonmigas Rp 122,52 triliun; pajak penghasila­n (PPn) dan pajak penghasila­n barang mewah (PPnBM) Rp 85,74 triliun; pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 530,16 miliar; pajak lainnya Rp 1,65 miliar; serta pajak migas Rp 11,82 triliun.

Pemeriksaa­n ganda dilakukan pelaksana pemeriksaa­n pajak (P3) dan account representa­tive (AR). Tim akan melakukan pemeriksaa­n rutin terhadap harta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitah­uan tahunan (SPT).

Tim pun berbagi tugas. Bagian P3 bertugas memeriksa harta wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Mereka juga memeriksa wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, tapi masih ada harta yang tidak dilaporkan. Hasil pemeriksaa­n akan diberikan kepada wajib pajak. Jika tidak direspons, tim AR akan melakukan pemeriksaa­n lanjutan.

Saat ini Ditjen Pajak memiliki 4.845 petugas P3. Jumlah petugas AR pun menyamai petugas P3. Pemeriksaa­n juga dilakukan untuk setiap wilayah agar dapat menjangkau sekitar 32 juta wajib pajak. (ken/c7/c22/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia