Ditjen Pajak Giatkan Pemeriksaan dan Penagihan
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret lalu mencapai Rp 222 triliun. Artinya, terjadi pertumbuhan 18,23 persen mulai Januari–Maret 2017 sebesar Rp 188,2 triliun. Dari penerimaan pajak tersebut, sekitar Rp 11 triliun berasal dari program amnesti pajak.
Memanfaatkan penambahan basis data setelah amnesti pajak, Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan dan penagihan pajak. Durasi pemeriksaan juga lebih singkat. Sebelumnya, pemeriksaan berlangsung selama enam bulan.
”Kalau data dari wajib pajak valid, pemeriksaan fiskus (pejabat yang berwenang dalam perpajakan) bisa rampung dalam tigaempat bulan, bahkan satu bulan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.
Ditjen Pajak akan menggunakan data dari peserta amnesti pajak serta data dari pihak ketiga. ”Di antara 350 jenis data, sekitar 70 ada nilai rupiahnya. Kita lihat nanti mana yang valid,” urainya.
Berbekal data pembanding, pemeriksa akan meminta wajib pajak mengklarifikasi. Data lain adalah bukti transaksi seperti bukti potong.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, wajib pajak tidak serta-merta bersedia melunasi kekurangan pembayaran pajak. Namun, hal terpenting adalah validitas data. ’’Hasil akhirnya itu wallahu a’lam, tidak bisa dipastikan. Yang terpenting adalah datanya harus klir,” terangnya.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret tersebut baru mencapai 17 persen dari target akhir tahun Rp 1.307,6 triliun. Penerimaan itu berasal dari pajak nonmigas Rp 122,52 triliun; pajak penghasilan (PPn) dan pajak penghasilan barang mewah (PPnBM) Rp 85,74 triliun; pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 530,16 miliar; pajak lainnya Rp 1,65 miliar; serta pajak migas Rp 11,82 triliun.
Pemeriksaan ganda dilakukan pelaksana pemeriksaan pajak (P3) dan account representative (AR). Tim akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap harta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Tim pun berbagi tugas. Bagian P3 bertugas memeriksa harta wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Mereka juga memeriksa wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, tapi masih ada harta yang tidak dilaporkan. Hasil pemeriksaan akan diberikan kepada wajib pajak. Jika tidak direspons, tim AR akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Saat ini Ditjen Pajak memiliki 4.845 petugas P3. Jumlah petugas AR pun menyamai petugas P3. Pemeriksaan juga dilakukan untuk setiap wilayah agar dapat menjangkau sekitar 32 juta wajib pajak. (ken/c7/c22/noe)