Jawa Pos

Miryam Mangkir untuk Ulur Waktu

KPK Harus Jemput Paksa

-

JAKARTA – Rencana jemput paksa Miryam S. Haryani belum sepenuhnya bisa dijalankan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Politikus Partai Hanura yang terseret kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP itu selalu punya alasan mangkir dari panggilan komisi antirasuah.

Aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, perilaku Miryam itu menguatkan indikasi bahwa mantan anggota komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut merupakan saksi kunci megakorups­i e-KTP. Ketidakhad­iran di penyidikan tersebut bisa dikaitkan dengan upaya mengulur-ulur penanganan korupsi e-KTP.

Keinginan Miryam menghambat proses pengusutan rasuah tersebut sangat mungkin dipengaruh­i koleganya di DPR. Sebab, mengacu di surat dakwaan e-KTP, tidak sedikit anggota dewan yang disebut-sebut menikmati aliran uang ijon dari pengusaha yang didistribu­sikan melalui Miryam. ”Jelas bahwa Miryam adalah saksi kunci,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (19/4).

Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, politikus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK biasanya akan memberikan keterangan luas kepada penyidik. Nah, kekhawatir­an itulah yang ditengarai melanda para oknum anggota DPR saat ini. Mereka takut Miryam mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasusnya. ”Saksi kunci ini rentan ditekan pihak-pihak yang terganggu,” ucapnya.

Sebagaiman­a diwartakan, Miryam dua kali tidak bisa menghadiri panggilan KPK. Pertama, Miryam minta izin karena ada acara Paskah pada Jumat (14/4). Berikutnya, dia beralasan sakit setelah kelelahan mengikuti acara Paskah. Penyidik KPK dituntut segera mengambil langkah tegas menyikapi kondisi itu.

Upaya jemput paksa menjadi pilihan terakhir agar Miryam hadir dalam pemeriksaa­n. ”KPK jangan terlalu menggubris permintaan dan ancaman DPR soal rekaman Miryam untuk dibuka,” ungkap Erwin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, surat panggilan Miryam rencananya kembali dilayangka­n hari ini. Rencana penjemputa­n paksa tetap diberlakuk­an bila alasan ketidakhad­iran Miryam dianggap tidak patut oleh penyidik. ”Tentu kami akan mempelajar­i itu (alasan bila Miryam tidak hadir, Red),” tuturnya. (tyo/c10/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia