Jawa Pos

Sembilan Rumah Rata dengan Tanah

Dieksekusi untuk Proyek Jembatan Sembayat Baru 2

-

GRESIK – Protes keras, tangis haru, hingga teriakan histeris mewarnai eksekusi terhadap sembilan rumah di area proyek Jembatan Sembayat Baru (JSB) 2 kemarin (19/4). Eksekusi dikawal aparat gabungan dari anggota kepolisian, TNI, satpol PP, hingga petugas dinas perhubunga­n. Pemilik rumah tidak terima.

Sejak pagi, ratusan aparat berjaga di Jalan Embong Baru, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. Mereka siap mengawal putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk pembebasan lahan proyek jembatan milik Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Eksekusi tidak mudah. Sebab, sebagian pemilik rumah masih protes. Salah satunya Pardi, pemilik rumah yang terasnya dibongkar kemarin. ”Belum ada kesepakata­n harga,” katanya. Pardi bersama istri dan dua anaknya berusaha menghalang­i petugas.

Namun, berkat negosiasi intensif dari petugas Polres Gresik, Pardi akhirnya mengalah. Meski demikian, dia belum rela. ”Siapa yang menyuruh rumah kami dieksekusi tak sumpahi tidak panjang umur,” ucap lelaki berjenggot putih itu dengan nada gusar.

Panitera eksekusi membacakan putusan pengadilan atas permohonan eksekusi atas nama Yudhi Widagdo dari Ditjen Bina Marga Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Metropolit­an I Surabaya di Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Satu per satu bangunan dirobohkan dengan ekskavator. Sekali garuk, belalai besi ekskavator merontokka­n gedung. Ada pula bangunan yang dibongkar dengan tenaga manusia. Sebab, yang dibongkar hanya atap dan lantai teras. Misalnya, bangunan rumah dan toko milik Nasuhah di Jalan Embong Baru, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.

Sebenarnya, total ada sebelas bidang bangunan yang dimohonkan untuk eksekusi. ” Tapi, hanya sembilan yang bisa dieksekusi karena sudah mengambil konsinyasi. Dua bangunan masih proses hukum di MA,” ujar panitera PN Gresik Bambang Budi Setiawan.

Karena proses hukum belum selesai, tambah dia, pengadilan tidak boleh semena-mena. ”Kita menunggu proses hukum selesai. Akan dilakukan eksekusi kali kedua,” tambahnya.

Bangunan itu, antara lain, milik Leni Ratnasari. Kuasa hukum Leni, Agus Sugiarto, menyatakan bahwa bangunanny­a digunakan untuk berjualan benih dan ikan. Sekarang masih proses kasasi di MA. Luas seluruhnya 148 meter persegi. Tapi, yang terkena dampak proyek jembatan hanya 48 meter persegi.

Perlawanan dilakukan Leni Ratnasari karena tidak ada kesepakata­n nilai ganti rugi. ”Klien kami minta ganti rugi Rp 25 juta per meter persegi. Sedangkan, harga hasil appraisal Rp 2,52 juta per meter persegi. Meski diwarnai protes sejumlah pemilik lahan dan bangunan, eksekusi berjalan lancar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya Herlambang menyatakan, lahan dan bangunan yang dieksekusi berada di sisi Desa Sembayat. Tanah itu dibutuhkan untuk fasilitas jalan JBS-2. ”Panjangnya sekitar 180 meter,” kata Herlambang di lokasi.

Bagaimana soal proyek JBS-2? Herlambang mengaku sudah sesuai rencana. ”Saat ini pekerjaan sudah sekitar 60 persen,” ujarnya. Namun, tambah Herlambang, pekerjaan fisik tidak akan kelar 100 persen tahun ini. Sebab, anggaranny­a tidak cukup. Tahap pertama sekitar Rp 100 miliar. ”Kemungkina­n untuk tambahan pekerjaan itu, bisa saja dilakukan lelang lagi,” ungkapnya. (yad/c6/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ??
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TIDAK TERIMA: Keluarga pemilik bangunan menangis karena rumah hendak dieksekusi pengadilan kemarin (foto atas). Alat berat meratakan bangunan di sisi Jembatan Sembayat Baru 2.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TIDAK TERIMA: Keluarga pemilik bangunan menangis karena rumah hendak dieksekusi pengadilan kemarin (foto atas). Alat berat meratakan bangunan di sisi Jembatan Sembayat Baru 2.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia