Jaksa Lanjutkan Kasus Meme Penghinaan
GRESIK – Perkara meme foto pejabat dan pengusaha bertanduk yang berbau penghinaan terus berlanjut. Meski terdakwa Andhy Mardi Utama (AMU) menyatakan sudah ada perdamaian, jaksa penuntut umum minta majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Laporan ke polisi tidak dicabut.
Terdakwa Andhy yang juga politikus Partai Golkar Gresik itu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Pompy Polansky membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa yang disampaikan pekan lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Andhy memper- soalkan mengapa perkara tersebut masih berlanjut ke meja hijau. Padahal, sudah ada penyelesaian damai melalui musyawarah.
Jaksa Pompy menyatakan, perdamaian itu tidak bisa serta-merta membatalkan proses hukum. Sebab, pihak pelapor tidak mencabut laporannya di kepolisian. ”Perdamaian itu sesuatu yang bisa menjadi bahan pertimbangan yang bisa meringankan hukuman terdakwa. Bukan sesuatu yang menghentikan perkara,” papar Pompy.
Perkara tersebut, lanjut dia, harus tetap dilanjutkan sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht). Jaksa Kejari Gresik itu juga menegaskan, dakwaan jaksa sudah cermat menjelaskan kronologi tindak pidana. Juga, telah memenuhi unsur formal maupun materiil.
”Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan perkara ini,” ungkap Pompy.
Nashihan, kuasa hukum Andhy, menjelaskan bahwa eksepsi terdakwa merupakan salah satu usaha untuk mencari dan mendapatkan keadilan. ”Klien saya ini kan sebetulnya korban politik,” ujar Nashihan.
Sebelumnya diberitakan, Andhy dila- porkan telah menyebarkan gambar bernuansa penghinaan. Foto Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha Saiful Arif dikirim dalam gambar yang tidak semestinya. Andhy dilaporkan telah mengirim gambar bernuansa penghinaan tersebut lewat grup WhatsApp.
Pihak Andhy menyatakan, yang seharusnya diproses hukum adalah pembuat meme tersebut. Sebab, Andhy mengaku mengambil meme itu dari akun Facebook bernama Deviana Pramudya. Sementara itu, Akun Deviana Pramudya itu kini menghilang. (hay/c10/roz)