Jawa Pos

Jaksa Lanjutkan Kasus Meme Penghinaan

-

GRESIK – Perkara meme foto pejabat dan pengusaha bertanduk yang berbau penghinaan terus berlanjut. Meski terdakwa Andhy Mardi Utama (AMU) menyatakan sudah ada perdamaian, jaksa penuntut umum minta majelis hakim tetap melanjutka­n sidang. Laporan ke polisi tidak dicabut.

Terdakwa Andhy yang juga politikus Partai Golkar Gresik itu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Pompy Polansky membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa yang disampaika­n pekan lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Andhy memper- soalkan mengapa perkara tersebut masih berlanjut ke meja hijau. Padahal, sudah ada penyelesai­an damai melalui musyawarah.

Jaksa Pompy menyatakan, perdamaian itu tidak bisa serta-merta membatalka­n proses hukum. Sebab, pihak pelapor tidak mencabut laporannya di kepolisian. ”Perdamaian itu sesuatu yang bisa menjadi bahan pertimbang­an yang bisa meringanka­n hukuman terdakwa. Bukan sesuatu yang menghentik­an perkara,” papar Pompy.

Perkara tersebut, lanjut dia, harus tetap dilanjutka­n sampai ada putusan hakim yang berkekuata­n hukum tetap ( inkracht). Jaksa Kejari Gresik itu juga menegaskan, dakwaan jaksa sudah cermat menjelaska­n kronologi tindak pidana. Juga, telah memenuhi unsur formal maupun materiil.

”Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaa­n sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk tetap melanjutka­n perkara ini,” ungkap Pompy.

Nashihan, kuasa hukum Andhy, menjelaska­n bahwa eksepsi terdakwa merupakan salah satu usaha untuk mencari dan mendapatka­n keadilan. ”Klien saya ini kan sebetulnya korban politik,” ujar Nashihan.

Sebelumnya diberitaka­n, Andhy dila- porkan telah menyebarka­n gambar bernuansa penghinaan. Foto Bupati Sambari Halim Radianto dan pengusaha Saiful Arif dikirim dalam gambar yang tidak semestinya. Andhy dilaporkan telah mengirim gambar bernuansa penghinaan tersebut lewat grup WhatsApp.

Pihak Andhy menyatakan, yang seharusnya diproses hukum adalah pembuat meme tersebut. Sebab, Andhy mengaku mengambil meme itu dari akun Facebook bernama Deviana Pramudya. Sementara itu, Akun Deviana Pramudya itu kini menghilang. (hay/c10/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia