Pemkot Tidak Bisa Bantu Melunasi
Namun, surat teguran tersebut tidak kunjung digubris hingga akhirnya dilakukan pemblokiran seluruh rekening. ’’Kami harap penunggak pajak melunasi tunggakannya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (19/4).
Bila PDPS tidak segera melunasi, DJP bakal menjalankan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Mereka punya kewenangan untuk menagih penunggak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pajaknya.
Setelah memblokir rekening, DJP punya kewenangan untuk menyita paksa aset PDPS. Namun, langkah tersebut masih sekadar ancang-ancang. Mereka masih memberikan waktu agar PDPS kooperatif melunasi tunggakan.
Selain itu, DJP bisa melakukan pencegahan agar direksi tidak bepergian ke luar negeri. Tujuannya, tentu direksi tidak lari dari tanggung jawabnya. Bahkan, ada ancaman yang tidak kalah garang, yakni menitipkan penanggung jawab pajak ke lapas. ’’Itu bisa karena undang-undang memberi kami kewenangan itu,’’ tegasnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemarin juga angkat bicara mengenai pembekuan rekening PDPS. Dia bakal mengadu ke Dirjen Pajak agar perusahaan milik pemkot tersebut mendapat keringanan. ’’ Kan aku bisa ngomong Dirjen Pajak. Bayarnya nanti. Nanti minta pengampunan,’’ ucap mantan kepala badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) itu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Dalam waktu dekat, Risma punya agenda berkunjung ke Kementerian Keuangan. Dia bakal menyisipkan permintaan keringanan tersebut kepada menteri. Meski meminta keringanan, Risma menginstruksi PDPS agar segera membayar tunggakan pajak tersebut. Nilai pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 6 miliar. Karena tidak mampu membayar tunai, PDPS bisa mencicilnya.
Risma menerangkan, pemkot tidak bisa membantu melunasi tunggakan itu dengan dana APBD. Sebab, APBD tidak diperuntukkan membayar pajak perusahaan daerah. Anggaran penyertaan modal Rp 10 miliar yang diberikan setiap tahun juga tidak boleh digunakan untuk membayar pajak. ’’ Nggak bisa. Kalau mau membantu, harus persetujuan DPRD juga,’’ jelas wali kota dua periode tersebut.
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Khalid berharap DJP memberikan keringanan. Dia tidak ingin permasalahan tersebut berujung pada penyitaan aset. Dia meminta PDPS tidak disamakan dengan mal atau perusahaan swasta lainnya. ’’Kami kan memberikan pelayanan. Tarif kami masih murah kepada pedagang,’’ ungkapnya.
Dia menyatakan sudah bertemu dengan direksi PDPS kemarin. Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa PDPS akan mem- bayar pajak. Caranya, menambah uang retribusi 10 persen kepada para pedagang. Selama ini, pajak dari para pedagang tidak dibayarkan. ’’Masalahnya, PD Pasar selama ini sepertinya belum menagih itu ke pedagang,’’ katanya.
Sementara itu PDPS memastikan pemblokiran terhadap rekening PDPS tak memengaruhi kegiatan pasar. Seluruh pasar masih beroperasi dengan normal. Semua pegawai juga menjalankan rutinitas seperti biasa. Bedanya, sistem pengumpulan pendapatan kini berganti seperti sedia kala.
Saat ini pendapatan dari unit pasar yang dikumpulkan dari pedagang disetorkan ke kantor cabang. Karena rekening PD Pasar diblokir, pendapatan tersebut disetorkan langsung ke pusat. Sebetulnya, sistem itu sudah tidak diberlakukan. Sebab, unit pasar biasanya sudah langsung menyetor pendapatan ke rekening PD Pasar. Kembalinya alur operasi tersebut, rupanya, sudah disampaikan ke seluruh unit sejak diblokirnya rekening PD Pasar, yakni pada 18 April.
Kepala Pasar Kayoon Elsye Tatipata menyatakan bahwa dirinya memang sudah menerima surat pemberitahuan. Hanya, Elsye tidak mengetahui penyebab keputusan tersebut. ’’Kami lho malah tahu dari media kalau rekening diblokir,’’ ujarnya.
Memang, Elsye menuturkan, selama ini penyetoran dilakukannya langsung di bank. Kini dia harus kembali menyetorkan uang tersebut ke kantor cabang timur. Selebihnya, Elsye menyatakan tidak ada gangguan yang terjadi.
Terkait dengan gaji pegawai yang mungkin tersendat, dia menyatakan tidak khawatir. ’’Kami percayakan ke pimpinan. Tapi, dulu pernah begini, juga tetap gajian kok,’’ ujarnya.
Sebetulnya, Pasar Kayoon sejak Januari ditunjuk sebagai pasar percontohan untuk program virtual account dalam layanan pembayaran. Yakni, setiap pedagang bisa langsung menyetorkan retribusinya via transfer.
Elsye menyatakan, seluruh pedagang Kayoon yang mencapai 78 orang sudah memiliki akun tersebut. Karena itu, setiap pedagang bisa menyetor langsung ke rekening PD Pasar. ’’ Tapi, kebanyakan masih suka menyetor langsung ke petugas,’’ ujarnya.
Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Zandi Ferryansa juga tidak khawatir atas pemblokiran tersebut. Dia menjamin beragam proyek revitalisasi dan perbaikan fasilitas tetap berjalan. ’’ Nggak ada hubungannya rekening diblokir sama pembangunan,’’ tegasnya. (sal/kik/c5/git)