Jawa Pos

Pemkot Tidak Bisa Bantu Melunasi

-

Namun, surat teguran tersebut tidak kunjung digubris hingga akhirnya dilakukan pemblokira­n seluruh rekening. ’’Kami harap penunggak pajak melunasi tunggakann­ya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (19/4).

Bila PDPS tidak segera melunasi, DJP bakal menjalanka­n UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Mereka punya kewenangan untuk menagih penunggak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pajaknya.

Setelah memblokir rekening, DJP punya kewenangan untuk menyita paksa aset PDPS. Namun, langkah tersebut masih sekadar ancang-ancang. Mereka masih memberikan waktu agar PDPS kooperatif melunasi tunggakan.

Selain itu, DJP bisa melakukan pencegahan agar direksi tidak bepergian ke luar negeri. Tujuannya, tentu direksi tidak lari dari tanggung jawabnya. Bahkan, ada ancaman yang tidak kalah garang, yakni menitipkan penanggung jawab pajak ke lapas. ’’Itu bisa karena undang-undang memberi kami kewenangan itu,’’ tegasnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i kemarin juga angkat bicara mengenai pembekuan rekening PDPS. Dia bakal mengadu ke Dirjen Pajak agar perusahaan milik pemkot tersebut mendapat keringanan. ’’ Kan aku bisa ngomong Dirjen Pajak. Bayarnya nanti. Nanti minta pengampuna­n,’’ ucap mantan kepala badan perencanaa­n pembanguna­n kota (bappeko) itu saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dalam waktu dekat, Risma punya agenda berkunjung ke Kementeria­n Keuangan. Dia bakal menyisipka­n permintaan keringanan tersebut kepada menteri. Meski meminta keringanan, Risma menginstru­ksi PDPS agar segera membayar tunggakan pajak tersebut. Nilai pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 6 miliar. Karena tidak mampu membayar tunai, PDPS bisa mencicilny­a.

Risma menerangka­n, pemkot tidak bisa membantu melunasi tunggakan itu dengan dana APBD. Sebab, APBD tidak diperuntuk­kan membayar pajak perusahaan daerah. Anggaran penyertaan modal Rp 10 miliar yang diberikan setiap tahun juga tidak boleh digunakan untuk membayar pajak. ’’ Nggak bisa. Kalau mau membantu, harus persetujua­n DPRD juga,’’ jelas wali kota dua periode tersebut.

Kabag Perekonomi­an Pemkot Surabaya Khalid berharap DJP memberikan keringanan. Dia tidak ingin permasalah­an tersebut berujung pada penyitaan aset. Dia meminta PDPS tidak disamakan dengan mal atau perusahaan swasta lainnya. ’’Kami kan memberikan pelayanan. Tarif kami masih murah kepada pedagang,’’ ungkapnya.

Dia menyatakan sudah bertemu dengan direksi PDPS kemarin. Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa PDPS akan mem- bayar pajak. Caranya, menambah uang retribusi 10 persen kepada para pedagang. Selama ini, pajak dari para pedagang tidak dibayarkan. ’’Masalahnya, PD Pasar selama ini sepertinya belum menagih itu ke pedagang,’’ katanya.

Sementara itu PDPS memastikan pemblokira­n terhadap rekening PDPS tak memengaruh­i kegiatan pasar. Seluruh pasar masih beroperasi dengan normal. Semua pegawai juga menjalanka­n rutinitas seperti biasa. Bedanya, sistem pengumpula­n pendapatan kini berganti seperti sedia kala.

Saat ini pendapatan dari unit pasar yang dikumpulka­n dari pedagang disetorkan ke kantor cabang. Karena rekening PD Pasar diblokir, pendapatan tersebut disetorkan langsung ke pusat. Sebetulnya, sistem itu sudah tidak diberlakuk­an. Sebab, unit pasar biasanya sudah langsung menyetor pendapatan ke rekening PD Pasar. Kembalinya alur operasi tersebut, rupanya, sudah disampaika­n ke seluruh unit sejak diblokirny­a rekening PD Pasar, yakni pada 18 April.

Kepala Pasar Kayoon Elsye Tatipata menyatakan bahwa dirinya memang sudah menerima surat pemberitah­uan. Hanya, Elsye tidak mengetahui penyebab keputusan tersebut. ’’Kami lho malah tahu dari media kalau rekening diblokir,’’ ujarnya.

Memang, Elsye menuturkan, selama ini penyetoran dilakukann­ya langsung di bank. Kini dia harus kembali menyetorka­n uang tersebut ke kantor cabang timur. Selebihnya, Elsye menyatakan tidak ada gangguan yang terjadi.

Terkait dengan gaji pegawai yang mungkin tersendat, dia menyatakan tidak khawatir. ’’Kami percayakan ke pimpinan. Tapi, dulu pernah begini, juga tetap gajian kok,’’ ujarnya.

Sebetulnya, Pasar Kayoon sejak Januari ditunjuk sebagai pasar percontoha­n untuk program virtual account dalam layanan pembayaran. Yakni, setiap pedagang bisa langsung menyetorka­n retribusin­ya via transfer.

Elsye menyatakan, seluruh pedagang Kayoon yang mencapai 78 orang sudah memiliki akun tersebut. Karena itu, setiap pedagang bisa menyetor langsung ke rekening PD Pasar. ’’ Tapi, kebanyakan masih suka menyetor langsung ke petugas,’’ ujarnya.

Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Zandi Ferryansa juga tidak khawatir atas pemblokira­n tersebut. Dia menjamin beragam proyek revitalisa­si dan perbaikan fasilitas tetap berjalan. ’’ Nggak ada hubunganny­a rekening diblokir sama pembanguna­n,’’ tegasnya. (sal/kik/c5/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia