Jawa Pos

Merasa Sudah Prosedural

-

MENETAPKAN Ayu sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan motor yang dikendarai­nya dengan mobil Yaris pada 12 September tahun lalu adalah pilihan terakhir polisi. Mediasi yang difasilita­si kepolisian berkali-kali berjalan buntu.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Jember kemarin menjelaska­n, berdasar hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, Ayu dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal itu, sejak awal Ayu bisa disangka telah mengemudik­an kendaraan bermotor yang karena kelalaiann­ya mengakibat­kan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

”Fokus utama kami pada kasusnya. Siapa penyebab kecelakaan. Bukan soal SIM atau tak menge- nakan helm,” terangnya.

Kusworo yang didampingi Kasatlanta­s Polres Jember AKP Nopta Histaris Suzan menuturkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya meminta keterangan saksi yang berada tepat di belakang motor Ayu. ”Bahkan, saksi itu ikut menolong Ayu dan Windi ke Puskesmas Bangsalsar­i,” terangnya.

Secara nurani, Kusworo mengaku tidak tega melihat anak SD sampai masuk ke pengadilan karena berperkara. Namun, kebenaran tidak dilihat dari usia, apalagi diukur kaya atau miskinnya.

Sebab, sejatinya keadilan ditujukan kepada mereka yang benar. Kusworo berharap persoalan yang menimpa Ayu dan Windi bisa terselesai­kan dengan akhiran yang indah. Jadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut. (rul/c1/ras/c25/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia