Merasa Sudah Prosedural
MENETAPKAN Ayu sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan motor yang dikendarainya dengan mobil Yaris pada 12 September tahun lalu adalah pilihan terakhir polisi. Mediasi yang difasilitasi kepolisian berkali-kali berjalan buntu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Jember kemarin menjelaskan, berdasar hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi, Ayu dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal itu, sejak awal Ayu bisa disangka telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
”Fokus utama kami pada kasusnya. Siapa penyebab kecelakaan. Bukan soal SIM atau tak menge- nakan helm,” terangnya.
Kusworo yang didampingi Kasatlantas Polres Jember AKP Nopta Histaris Suzan menuturkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya meminta keterangan saksi yang berada tepat di belakang motor Ayu. ”Bahkan, saksi itu ikut menolong Ayu dan Windi ke Puskesmas Bangsalsari,” terangnya.
Secara nurani, Kusworo mengaku tidak tega melihat anak SD sampai masuk ke pengadilan karena berperkara. Namun, kebenaran tidak dilihat dari usia, apalagi diukur kaya atau miskinnya.
Sebab, sejatinya keadilan ditujukan kepada mereka yang benar. Kusworo berharap persoalan yang menimpa Ayu dan Windi bisa terselesaikan dengan akhiran yang indah. Jadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut. (rul/c1/ras/c25/diq)