Jawa Pos

27 Juni Coblosan Pilkada 2018

KPU Minta Persetujua­n DPR

-

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan tahap penting dalam pilkada 2018. Salah satunya adalah tanggal pemungutan suara alias coblosan pada 27 Juni 2018. Rencananya, pilkada serentak itu diikuti 171 daerah.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, menentukan tanggal pelaksanaa­n pemungutan suara pada pilkada tahun depan cukup sulit. Sebab, pada Juni 2018, ada perayaan Idul Fitri pada pertengaha­n bulan. Sementara itu, UU Pilkada sudah mengunci Juni sebagai bulan pilkada.

Dengan pertimbang­an tertentu, KPU condong memilih setelah Lebaran jika dibandingk­an dengan melaksanak­annya pada bulan puasa. ”Maka, kita melaksanak­an pemungutan suara pasca Idul Fitri. Kalau saya enggak salah, tanggalnya 27 ( Juni 2018),” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (20/4).

Nanti tanggal tersebut disahkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengg­araan Pilkada. Hanya, akan dilakukan uji publik terlebih dahulu sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.

Selain itu, penetapan akan dikonsulta­sikan dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). ”Sebelum kita bawa dalam RDP dengan komisi II, kita sudah selesaikan dulu dengan stakeholde­r lainnya. Baik uji publik, expert meeting, kemudian FGD ( focus group discussion),” imbuhnya.

Disinggung soal perubahan dalam tahapan lainnya, Arief mengaku belum bisa memastikan. Namun, jika merujuk regulasi yang ada, kemungkina­n adanya perubahan sangat minim. Sebab, DPR dan pemerintah belum berencana merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaa­n pilkada.

Untuk itu, rangkaian tahapan pilkada 2018 tetap berlangsun­g 10 bulan. Perinciann­ya, 8 bulan persiapan dan 2 bulan penyelesai­an sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan asumsi pemungutan suara Juni, tahapan awal diprediksi berlangsun­g pada Oktober.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, pihaknya akan mendukung penyusunan PKPU yang efisien. Untuk itu, dalam rapat konsultasi, pihaknya tidak akan menghambat.

Selain itu, politikus partai berlambang beringin tersebut juga memastikan tidak akan ada lagi norma yang dipaksakan untuk masuk. Semua keputusan harus disepakati secara bersama-sama. ”Akan dibahas bersama. Kalau KPU oke, ya oke (disahkan). Kalau tidak, ya tidak usah dipaksakan,” ujarnya. (far/c6/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia