LPSK Siap Lindungi Saksi E-KTP
Sebut Aliran Uang, Johanes Diancam
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat pekerjaan tambahan. Selain sibuk mengusut kasus korupsi, komisi antirasuah mesti melindungi para saksi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, sejumlah saksi kunci e-KTP mendapat ancaman setelah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyatakan siap membantu KPK untuk melindungi para saksi yang diancam. ”KPK bisa berkoordinasi dengan kami,” kata Lili kepada Jawa Pos kemarin (21/4).
Sebagai catatan, ancaman dari pihak luar dialami saksi kunci kasus e-KTP Johanes Richard Tanjaya, direktur PT Java Trade Utama. Perusahaan yang dikelola Johanes merupakan anggota konsorsium bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Murakabi Sejahtera. Johanes sempat dikawal aparat kepolisian setelah bersaksi pada sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Johanes dibawa ke gedung KPK pada pukul 18.05 dan langsung diperiksa di lantai 3 gedung KPK. Ancaman itu ditengarai sebagai imbas kesaksian Johanes di sidang lanjutan e-KTP pada Kamis (20/4). Dia mengungkap indikasi persekongkolan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan Andi Narogong.
Johanes menyebut Setnov yang dulu menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR mendapat bagian 7 persen dari megakorupsi e-KTP. ”Mau nggak mau, ya Setnov, Pak,” ujarnya saat ditanya jaksa KPK Taufiq Ibnugroho tentang apakah dia pernah mendapat informasi proyek e-KTP untuk grup SN (Setya Novanto).
Menurut Johanes, besaran jatah fee yang diperoleh Setnov itu merupakan informasi yang diperoleh dari anak buahnya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Berdasar keterangan Bobby, dirinya mendapat informasi tersebut dari Irvan Hendra Pambudi Cahyo, direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setnov.
Menurut Lili, KPK memang berhak memberikan perlindungan kepada para saksi-saksi yang dinilai memiliki peran sentral. Misalnya, yang pernah dilakukan kepada para saksi kasus korupsi Hambalang. ”KPK untuk beberapa saksi juga memberikan perlindungan,” terangnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum mendapat informasi detail terkait langkah mengamankan Johanes ke gedung KPK. Namun, dia menyebut sangat mungkin upaya itu merupakan kebutuhan pemeriksaan kasus e-KTP. Baik untuk kebutuhan di persidangan maupun penyidikan. ”Karena memang sekarang yang berjalan ada dua hal, persidangan dan penyidikan,” katanya.
KPK belum mau mengiyakan bahwa pemeriksaan Johanes secara mendadak seusai sidang merupakan imbas dari ancaman oknum anggota DPR. Menurut Febri, kebutuhan untuk proses penegakan hukum memang bervariasi dan tidak sedikit yang bersifat kasuistik. ”Kami belum dapat informasi yang spesifik soal itu (ancaman),” imbuhnya. (tyo/c6/owi)