Aparat Pajak Siapkan Pemeriksaan
Bagi Yang Tak Lapor SPT
JAKARTA – Demi memberikan kelonggaran kepada peserta program pengampunan pajak ( tax amnesty), batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh wajib pajak orang pribadi (WPOP) diperpanjang dari 31 Maret menjadi 21 April kemari. Karena itu, yang belum melaporkan SPT harus siap menghadapi pemeriksaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT. Namun, karena sudah melewati batas akhir atau terlambat, yang bersangkutan bakal kena denda Rp 100 ribu. ” Tapi, kalau tidak lapor SPT, bisa sampai pemeriksaan oleh petugas pajak, bahkan bisa pidana,” ujarnya saat dihubungi kemarin (21/4).
Karena itu, Yoga mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT karena lupa atau belum sempat untuk segera melapor. Bagi WP badan, batas pelaporan SPT masih dibuka sampai 30 April 2017. Dengan begitu, pelaku usaha yang belum melaporkan SPT diimbau untuk segera melapor.
”Untuk WP badan, kalau terlambat lapor SPT dikenai denda Rp 500 ribu,” tegas dia.
Sementara itu, terkait dengan jumlah pelapor SPT, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan, hingga kemarin 10.580.000 SPT telah masuk. Mayoritas SPT WPOP, yakni 10.275.000. Sisanya sebanyak 305.000 merupakan SPT WP badan. ”Dari jumlah itu; 7,76 juta dilaporkan melalui e-filing; sisanya baru manual,” terangnya.
Menurut Yon, pemerintah akan terus mendorong para WP yang wajib melaporkan SPT untuk menjalankan kewajiban, khususnya WP badan sebelum batas waktu 30 April mendatang. Dia mengatakan, tahun ini pemerintah menargetkan pertumbuhan realisasi penerimaan SPT jika dibandingkan dengan tahun lalu. ”Untuk WP badan dan OP, targetnya tumbuh sekitar 3 juta SPT,” ucapnya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan SPT per 30 April 2016 sebanyak 11,67 juta. Angka tersebut meningkat 13 persen bila dibandingkan dengan realisasi SPT periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 10,32 juta WP. Karena itu, tahun ini pemerintah pun menargetkan pelaporan SPT naik hingga 14,6 juta.
Yoga menambahkan, banyaknya pelaporan SPT secara elektronik membuat pelapor SPT manual tidak terlalu banyak. Hal itu terlihat dari antrean di kantor-kantor pelayanan pajak menjelang batas pelaporan SPT yang tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. (ken/c11/owi)