Problem Ekonomi Picu Selingkuh-KDRT
Libatkan Profesional hingga Pegawai Negeri
GRESIK – Istri-istri makin berani menggugat cerai suami. Fenomena di Kota Pudak itu memicu keprihatinan. Kepala Kantor Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (KBPP) Gresik dr Adi Yumanto menyebutkan dua pemicu yang dominan. Yakni, faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia mencontohkan, faktor ekonomi berasal dari kondisi pendapatan kepala rumah tangga yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup. Istri biasanya menuntut. ”Istri yang cerewet menuntut suami hingga di luar kemampuan. Suami kesal hingga akhirnya main tangan,” ungkapnya. Terjadilah KDRT.
Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) selalu mendampingi para istri yang menjadi korban KDRT. Mulai mediasi sampai proses gugat cerai. P2TP2A merupakan lembaga di bawah naungan kantor KB-PP Gresik. ”Kebanyakan perkara KDRT tersebut berakhir perceraian,” ujarnya.
Berdasar data P2TP2A dua tahun terakhir, KDRT di Kota Pudak cenderung meningkat. Pada 2015, tercatat ada 28 laporan dan naik menjadi 35 laporan pada 2016. Umumnya, KDRT menimpa kalangan menengah ke bawah.
Sebaliknya, faktor ekonomi kedua yang bisa memicu gugat cerai adalah penghasilan istri yang lebih besar daripada pendapatan suami. Kemudian, istri merasa tidak membutuhkan suami karena bisa mencukupi kebutuhan sendiri.
Gugat cerai karena faktor ekonomi itu biasanya dilakukan istri yang berpendidikan dan mapan dalam pekerjaan. ”Abang ada uang, disayang. Abang tidak punya uang, ditendang,” katanya bertamsil.
Faktor lain yang tidak kalah memprihatinkan adalah pemahaman persamaan gender yang kebablasan. Mulai profesional, swasta, hingga aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri. ”Ada kok oknum ASN perempuan yang menggugat cerai suaminya,” jelasnya. Selain faktor ekonomi, hal itu disebabkan perselingkuhan.
Sebagaimana diberitakan, selama 2016 dan tiga bulan pertama 2017, kasus perceraian di Kabupaten Gresik meningkat. Perempuan Kota Pudak lebih berani menggugat cerai daripada suaminya.
Selama 2016, tercatat ada 2.059 perkara perceraian yang masuk Pengadilan Agama (PA) Gresik. Perinciannya, cerai talak 630 perkara dan cerai gugat 1.429 perkara. Artinya, pihak istri lebih banyak berinisatif merobohkan bangunan pernikahan yang sah.
Pada Januari–Maret 2017, tercatat ada 544 perkara perceraian yang masuk. Perinciannya, cerai talak 163 perkara dan cerai gugat 381 perkara. Artinya, pihak istri lebih mendominasi perkara perceraian. (yad/c16/roz)