Jawa Pos

Problem Ekonomi Picu Selingkuh-KDRT

Libatkan Profesiona­l hingga Pegawai Negeri

-

GRESIK – Istri-istri makin berani menggugat cerai suami. Fenomena di Kota Pudak itu memicu keprihatin­an. Kepala Kantor Keluarga Berencana dan Perlindung­an Perempuan (KBPP) Gresik dr Adi Yumanto menyebutka­n dua pemicu yang dominan. Yakni, faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia mencontohk­an, faktor ekonomi berasal dari kondisi pendapatan kepala rumah tangga yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup. Istri biasanya menuntut. ”Istri yang cerewet menuntut suami hingga di luar kemampuan. Suami kesal hingga akhirnya main tangan,” ungkapnya. Terjadilah KDRT.

Pusat pelayanan terpadu perlindung­an perempuan dan anak (P2TP2A) selalu mendamping­i para istri yang menjadi korban KDRT. Mulai mediasi sampai proses gugat cerai. P2TP2A merupakan lembaga di bawah naungan kantor KB-PP Gresik. ”Kebanyakan perkara KDRT tersebut berakhir perceraian,” ujarnya.

Berdasar data P2TP2A dua tahun terakhir, KDRT di Kota Pudak cenderung meningkat. Pada 2015, tercatat ada 28 laporan dan naik menjadi 35 laporan pada 2016. Umumnya, KDRT menimpa kalangan menengah ke bawah.

Sebaliknya, faktor ekonomi kedua yang bisa memicu gugat cerai adalah penghasila­n istri yang lebih besar daripada pendapatan suami. Kemudian, istri merasa tidak membutuhka­n suami karena bisa mencukupi kebutuhan sendiri.

Gugat cerai karena faktor ekonomi itu biasanya dilakukan istri yang berpendidi­kan dan mapan dalam pekerjaan. ”Abang ada uang, disayang. Abang tidak punya uang, ditendang,” katanya bertamsil.

Faktor lain yang tidak kalah memprihati­nkan adalah pemahaman persamaan gender yang kebablasan. Mulai profesiona­l, swasta, hingga aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri. ”Ada kok oknum ASN perempuan yang menggugat cerai suaminya,” jelasnya. Selain faktor ekonomi, hal itu disebabkan perselingk­uhan.

Sebagaiman­a diberitaka­n, selama 2016 dan tiga bulan pertama 2017, kasus perceraian di Kabupaten Gresik meningkat. Perempuan Kota Pudak lebih berani menggugat cerai daripada suaminya.

Selama 2016, tercatat ada 2.059 perkara perceraian yang masuk Pengadilan Agama (PA) Gresik. Perinciann­ya, cerai talak 630 perkara dan cerai gugat 1.429 perkara. Artinya, pihak istri lebih banyak berinisati­f merobohkan bangunan pernikahan yang sah.

Pada Januari–Maret 2017, tercatat ada 544 perkara perceraian yang masuk. Perinciann­ya, cerai talak 163 perkara dan cerai gugat 381 perkara. Artinya, pihak istri lebih mendominas­i perkara perceraian. (yad/c16/roz)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia