Bupati Minta Tertibkan Izin Tower
GRESIK – Kerugian akibat pendirian tower ilegal (bodong) mencapai miliaran rupiah. Kemarin (21/4) Bupati Sambari Halim Radianto memanggil pemilik tower bodong dan memperingatkan mereka soal perizinan.
Saat ditanya bupati, pemilik tower memunculkan berbagai alasan. Sebagian mengaku sedang mengurus izin. Ada pula yang menegaskan segera mengajukan izin. Setelah mendengarkan penuturan pemilik tower, Sambari mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik. Pejabat asal Dukun itu mengajak Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo menyelesaikan permasalahan tower.
”Selama dokumennya belum lengkap, izin tidak diterbitkan. Kalau masih proses, berarti, belum ada izinnya,” tutur Sambari.
Pernyataan bupati dianggap sebagai patokan SKPD dalam melakukan pendataan tower. Mana yang sudah berizin dan yang belum. Bupati meminta perizinan bebas dari calo. Pemilik harus datang sendiri. Dengan begitu, diketahui secara detail usaha dan program yang diajukannya. ”Izin tower harus dituntaskan. Kalau bisa secepatnya,” tambahnya.
Informasi dari DPRD Gresik menyebutkan, terdapat 334 tower di Kota Giri. Namun, hanya ada 61 tower yang memiliki izin. Artinya, ada 273 tower ilegal.
Pendirian tower seharusnya dilengkapi dengan beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), site plan, izin pemanfaatan ruang (IPR), dan HO. Di antara semua itu, hanya izin IMB yang berbayar. Nilai retribusi IMB setiap tower berbeda, bergantung pada besar dan tingginya.
Budi mengaku masih mendata towertower tersebut. Namun, setidaknya sudah ada beberapa tower yang terdeteksi tanpa izin. ”Ada enam tower di wilayah perkotaan yang sesuai dengan pemerikasaan dinas kominfo surat ijinnya belum beres. Padahal, menara sudah berdiri,” ujarnya. (hen/c24/roz)