Jawa Pos

Bupati Minta Tertibkan Izin Tower

-

GRESIK – Kerugian akibat pendirian tower ilegal (bodong) mencapai miliaran rupiah. Kemarin (21/4) Bupati Sambari Halim Radianto memanggil pemilik tower bodong dan memperinga­tkan mereka soal perizinan.

Saat ditanya bupati, pemilik tower memunculka­n berbagai alasan. Sebagian mengaku sedang mengurus izin. Ada pula yang menegaskan segera mengajukan izin. Setelah mendengark­an penuturan pemilik tower, Sambari mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik. Pejabat asal Dukun itu mengajak Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo menyelesai­kan permasalah­an tower.

”Selama dokumennya belum lengkap, izin tidak diterbitka­n. Kalau masih proses, berarti, belum ada izinnya,” tutur Sambari.

Pernyataan bupati dianggap sebagai patokan SKPD dalam melakukan pendataan tower. Mana yang sudah berizin dan yang belum. Bupati meminta perizinan bebas dari calo. Pemilik harus datang sendiri. Dengan begitu, diketahui secara detail usaha dan program yang diajukanny­a. ”Izin tower harus dituntaska­n. Kalau bisa secepatnya,” tambahnya.

Informasi dari DPRD Gresik menyebutka­n, terdapat 334 tower di Kota Giri. Namun, hanya ada 61 tower yang memiliki izin. Artinya, ada 273 tower ilegal.

Pendirian tower seharusnya dilengkapi dengan beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), site plan, izin pemanfaata­n ruang (IPR), dan HO. Di antara semua itu, hanya izin IMB yang berbayar. Nilai retribusi IMB setiap tower berbeda, bergantung pada besar dan tingginya.

Budi mengaku masih mendata towertower tersebut. Namun, setidaknya sudah ada beberapa tower yang terdeteksi tanpa izin. ”Ada enam tower di wilayah perkotaan yang sesuai dengan pemerikasa­an dinas kominfo surat ijinnya belum beres. Padahal, menara sudah berdiri,” ujarnya. (hen/c24/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia