Jawa Pos

Penyerahan SPT Pribadi Lebihi Target

-

GRESIK – Masa perpanjang­an penyerahan surat pemberitah­uan (SPT) pajak untuk objek pribadi (OP) selesai kemarin (21/4). Artinya, mulai berlaku sanksi atau denda bagi wajib pajak OP yang terlambat menyerahka­n SPT. Yakni, Rp 100 ribu per tahun.

Tak mau kena denda, sejumlah wajib pajak OP mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Selatan-Utara kemarin. Rata-rata wajib pajak OP yang datang ke KPP pajak merupakan nonkaryawa­n. ’’Yang karyawan sudah menyerahka­n SPT secara kolektif melalui perusahaan,’’ terang Kasi Keekstensi­an dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan Hardi Kuswanto.

Tidak ada masalah dalam penyerahan SPT. Sebagian besar wajib pajak OP itu membawa berkas yang sudah diisi. Ada pula yang melapor lebih dulu melalui online. Mereka tinggal menyerahka­n bukti pelaporan tersebut.

Wajib pajak OP yang belum mengisi berkas akan mendapat bimbingan dari petugas pajak. Mereka menerangka­n bagian mana saja yang harus diisi sesuai slip gaji yang diterima wajib pajak OP itu.

Hardi menyatakan, antusiasme wajib pajak OP di Gresik cukup bagus. Dia melihat pencapaian penyerahan yang terhitung mulai akhir Maret lalu. Persentase­nya lebih dari 60 persen. ’’Itu melampaui target yang ditetapkan direktorat jenderal pajak,’’ katanya.

Penyerahan SPT untuk instansi masih berlangsun­g. Masa penyerahan­nya berakhir akhir April nanti. Hardi belum mengetahui apakah ada perpanjang­an untuk SPT badan atau tidak. ’’ Yang jelas, menurut aturan, akhir April,’’ ucapnya.

Pria asal Malang tersebut menambahka­n, sanksi keterlamba­tan penyerahan SPT juga berlaku untuk objek badan/ instansi. Nilai sanksinya lebih besar jika dibandingk­an dengan OP. Setiap tahun, denda keterlamba­tan untuk SPT badan mencapai Rp 1 juta. ’’Saya ingatkan untuk segera menyerahka­n SPT-nya,’’ tuturnya.

SPT kategori badan diperuntuk­kan perusahaan atau lembaga usaha yang beroperasi di wilayah Gresik. Ragam pajak yang dilaporkan tidak sama dengan wajib pajak OP. Lebih banyak item yang harus disampaika­n dalam satu berkas itu. (riq/c18/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia