Penyerahan SPT Pribadi Lebihi Target
GRESIK – Masa perpanjangan penyerahan surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk objek pribadi (OP) selesai kemarin (21/4). Artinya, mulai berlaku sanksi atau denda bagi wajib pajak OP yang terlambat menyerahkan SPT. Yakni, Rp 100 ribu per tahun.
Tak mau kena denda, sejumlah wajib pajak OP mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Selatan-Utara kemarin. Rata-rata wajib pajak OP yang datang ke KPP pajak merupakan nonkaryawan. ’’Yang karyawan sudah menyerahkan SPT secara kolektif melalui perusahaan,’’ terang Kasi Keekstensian dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan Hardi Kuswanto.
Tidak ada masalah dalam penyerahan SPT. Sebagian besar wajib pajak OP itu membawa berkas yang sudah diisi. Ada pula yang melapor lebih dulu melalui online. Mereka tinggal menyerahkan bukti pelaporan tersebut.
Wajib pajak OP yang belum mengisi berkas akan mendapat bimbingan dari petugas pajak. Mereka menerangkan bagian mana saja yang harus diisi sesuai slip gaji yang diterima wajib pajak OP itu.
Hardi menyatakan, antusiasme wajib pajak OP di Gresik cukup bagus. Dia melihat pencapaian penyerahan yang terhitung mulai akhir Maret lalu. Persentasenya lebih dari 60 persen. ’’Itu melampaui target yang ditetapkan direktorat jenderal pajak,’’ katanya.
Penyerahan SPT untuk instansi masih berlangsung. Masa penyerahannya berakhir akhir April nanti. Hardi belum mengetahui apakah ada perpanjangan untuk SPT badan atau tidak. ’’ Yang jelas, menurut aturan, akhir April,’’ ucapnya.
Pria asal Malang tersebut menambahkan, sanksi keterlambatan penyerahan SPT juga berlaku untuk objek badan/ instansi. Nilai sanksinya lebih besar jika dibandingkan dengan OP. Setiap tahun, denda keterlambatan untuk SPT badan mencapai Rp 1 juta. ’’Saya ingatkan untuk segera menyerahkan SPT-nya,’’ tuturnya.
SPT kategori badan diperuntukkan perusahaan atau lembaga usaha yang beroperasi di wilayah Gresik. Ragam pajak yang dilaporkan tidak sama dengan wajib pajak OP. Lebih banyak item yang harus disampaikan dalam satu berkas itu. (riq/c18/ai)