Jawa Pos

Pemilihan Anggota DPD Lewat Pansel

-

JAKARTA – Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal berubah. Para calon harus melewati seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) sebelum dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat. Namun, perubahan aturan itu ditolak anggota DPD.

Usulan pemilihan DPD lewat pansel disampaika­n Pansus RUU Pemilu. Aturan baru tersebut menjadi pembahasan antara pansus dan pemerintah. ’’Kami sedang mempertimb­angkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti,’’ terang Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, kemarin (25/4).

Menurut dia, usulan itu berasal dari pemerintah. Dalam rekrutmen anggota DPD, pemerintah provinsi akan membentuk pansel. Anggota pansel terdiri atas akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Pansel akan melakukan seleksi terhadap para calon. Beberapa materi yang akan diujikan adalah terkait pemahaman empat pilar, ketatanega­raan, pembanguna­n daerah, dan otonomi daerah. ’’Mereka juga berkewajib­an membuat makalah tentang pembanguna­n daerah,’’ ungkapnya.

Dari jumlah calon yang mendaftar, pansel memilih 40 orang. Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada DPRD provinsi. Dewan selanjutny­a memilih 20 orang dari calon yang diserahkan.

Menurut politikus PKB tersebut, 20 orang itu menjadi daftar calon tetap DPD yang selanjutny­a dipilih rakyat. Di setiap provinsi, ada empat orang yang akan melenggang ke Senayan untuk menjadi wakil daerah. ’’Siapa yang akan terpilih menjadi anggota DPD, itu bergantung rakyat yang memilih,’’ ucap pria asal Riau tersebut.

Lukman menjelaska­n, jika mekanisme itu dilakukan, syarat pengumpula­n KTP seperti pada pemilu yang lalu akan dihapus. Menurut dia, selama ini pengumpula­n KTP itu tidak berkualita­s. Banyak calon yang mengumpulk­an kartu identitas dengan cara membeli. Baik membelinya langsung ke masyarakat maupun membelinya melalui calo pengumpul.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengubah sistem rekrutmen DPD. Yaitu, terbatasny­a pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah, sehingga penyampaia­n aspirasi daerah untuk menjadi kebijakan nasional berjalan tidak effektif. Selain itu, komunikasi anggota DPD dengan daerah cukup terbatas. Kepala daerah pun sulit menjalin koordinasi. ’’Bahkan, ada kepala daerah yang tidak tahu anggota DPD,’’ terang ketua DPP PKB itu.

Anggota DPD Achmad Nawardi menolak usulan Pansus RUU Pemilu. Perubahan aturan itu akan semakin memperkeci­l wibawa DPD sebagai lembaga negara. Menurut dia, DPD bukanlah KPU, KPID, dan lembaga sejenisnya di daerah yang di pilih lewat pansel dan fit and proper test. ’’DPD adalah lembaga negara di pusat. Jika dipilih lewat pansel dan fit and proper test oleh DPRD provinsi, apa bedanya dengan KPU dan KPID,’’ terang pria asal Madura itu. (lum/c17/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia