Jawa Pos

Nelayan Sandera 7 Anggota Polair

Setelah Menangkap Pemburu Baby Lobster

-

BANYUWANGI – Nelayan yang tinggal di pesisir Pantai Grajagan bergolak kemarin pagi (25/4). Mereka menghadang dan menyandera tujuh anggota Polair Polda Jatim karena menangkap Supriyadi, 50, nelayan pemburu benur asal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Sebagian nelayan sudah emosional. Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi di pintu masuk lokasi wisata Grajagan.

Karena gagal membebaska­n Supriyadi, ada nelayan yang menghubung­i nelayan lain. Karena itu, dalam hitungan menit ratusan nelayan berkumpul di pintu masuk objek wisata Pantai Grajagan. Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi.

”Kondisi memanas saat polisi tidak mau membebaska­n Supriyadi,” terang Kepala Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Agus Irawan.

Sekitar pukul 08.00, tujuh polisi yang mengamanka­n Supriyadi dikepung para nelayan. Petugas keamanan itu tidak boleh keluar dari lokasi wisata.

”Warga mengepung polisi karena tidak terima temannya ditangkap,” katanya.

Dia menjelaska­n, sejak dulu banyak nelayan Grajagan yang mencari benur untuk menafkahi keluarga. Para nelayan itu sejak awal juga menolak larangan penangkapa­n benur seperti yang tertuang dalam Permen KP Nomor 1 Tahun 2015.

”Mencari benur itu penghasila­n utama bagi nelayan di sini (Grajagan, Red),” ujarnya.

Para nelayan tersebut, terang dia, tidak hanya menuntut pelepasan Supriyadi. Tapi juga mendesak pencabutan aturan yang melarang penangkapa­n benur.

”Ini disuarakan sejak dulu. Warga berharap aspirasi ini disampaika­n kepada pemerintah,” ucap Irawan, mewakili warga setempat.

Insiden pengepunga­n dan penyandera­an tujuh polisi dari Polda Jatim itu mendapat perhatian serius dari Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto. Bersama pihak dinas perikanan, Forpimka Purwoharjo, dan Pemerintah Desa Grajagan, dia langsung turun ke lokasi untuk menemui para nelayan.

Agus memediasi para nelayan dengan dinas perikanan dan forpimka di Pelabuhan Grajagan. Selama mediasi itu, lokasi dijaga ketat anggota kepolisian dan TNI-AL.

Dalam mediasi tersebut, akhirnya disepakati pelepasan Supriyadi dan tujuh anggota polisi yang sempat disandera. Selain itu, para nelayan meminta penolakan mereka terhadap Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapa­n bibit lobster disampaika­n kepada pemerintah.

Agus menerangka­n, penangkapa­n nelayan yang berlanjut dengan penyandera­an tujuh polisi itu hanya kesalahpah­aman. ”Informasi adanya tujuh anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polda Jatim yang disandera warga itu tidak benar. Cuma ada kesalahpah­aman antara nelayan dan anggota (polisi),” ujarnya.

Di hadapan warga, dia menyampaik­an bahwa selama ini sudah ada larangan yang mengatur pencarian benur. Dengan peraturan itu, polisi memiliki kewajiban untuk menangkap siapa saja yang melanggar hukum.

Untuk kasus di Grajagan tersebut, pihaknya meminta warga sadar hukum dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

”Masyarakat harus lebih dewasa dan lebih sadar lagi karena mencari benur itu dilarang,” tegas Agus.

Mengenai harapan warga yang terkait dengan Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, Kapolres berjanji menyampaik­annya ke pemkab dan DPRD. ”Apa yang menjadi harapan para nelayan Grajagan nanti saya sampaikan kepada bupati dan ketua DPRD Banyuwangi agar bisa dicarikan solusi,” janjinya. (rri/abi/c11/diq)

 ?? NUR HARIRI/JAWA POS RADAR BANYUWANGI ?? SEMPAT PANAS: Suasana mediasi setelah tujuh polisi disandera nelayan karena menangkap nelayan pencari benur.
NUR HARIRI/JAWA POS RADAR BANYUWANGI SEMPAT PANAS: Suasana mediasi setelah tujuh polisi disandera nelayan karena menangkap nelayan pencari benur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia