Jawa Pos

5 Tersangka Korupsi RSUD Dirutankan

-

MAGETAN – Setelah menunggu tujuh tahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengawasan fiktif proyek pembanguna­n gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) VI RSUD dr Sayidiman memasuki babak baru. Lima tersangka dijebloska­n ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Magetan.

Langkah itu dilakukan setelah berkas kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Magetan dan pelimpahan ke kejaksaan negeri (Kejari) tersebut dinyatakan P-21 alias lengkap. ”Karena sudah P-21, ada tersangka, dan BB (barang bukti, Red), jaksa perlu melakukan penahanan tersangka sebagai upaya agar tidak melarikan diri,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Magetan Siswanto kemarin (25/4).

Lima tersangka tersebut adalah Rochmat dan Ningrum Palupi Widyasari yang ketika itu menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta pejabat pengadaan barang dari RSUD dr Sayidiman. Sementara itu, dari unsur eksternal ada Cahyono Renggo Putro sebagai konsultan perencana proyek (direktur CV Jaya), Suharti (rekanan pengawas), dan Titik Mulyatin (makelar proyek).

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembanguna­n Ruang Irna VI pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,9 miliar. Kejadian bermula ketika Renggo yang mengatasna­makan sebagai direktur CV Jaya ditunjuk menjadi rekanan pengawas proyek pembanguna­n. Kemudian, dilakukan pembayaran sesuai surat perintah dalam tiga tahap. Yakni, uang muka sebesar Rp 8,9 juta, angsuran termin pertama Rp 17,8 juta, dan termin ketiga Rp 2,9 juta.

Total pembayaran Rp 29,7 juta tersebut sudah dipotong pajak pertambaha­n nilai (PPN). ”Tapi, ternyata pembayaran itu tidak diikuti adanya pelaksanaa­n pengawasan. Jadi, kegiatan tersebut hanya formalitas agar ada pencairan dana,’’ ungkap Siswanto kepada wartawan.

Pekerjaan pengawasan CV Jaya atas pembanguna­n itu, lanjut dia, telah mengakibat­kan adanya selisih volume pekerjaan PT Awan Megah. (cor/isd/c25/diq)

 ?? BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN ?? BABAK BARU: Rochmat digelandan­g menuju mobil tahanan.
BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN BABAK BARU: Rochmat digelandan­g menuju mobil tahanan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia