5 Tersangka Korupsi RSUD Dirutankan
MAGETAN – Setelah menunggu tujuh tahun, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengawasan fiktif proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) VI RSUD dr Sayidiman memasuki babak baru. Lima tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Magetan.
Langkah itu dilakukan setelah berkas kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Magetan dan pelimpahan ke kejaksaan negeri (Kejari) tersebut dinyatakan P-21 alias lengkap. ”Karena sudah P-21, ada tersangka, dan BB (barang bukti, Red), jaksa perlu melakukan penahanan tersangka sebagai upaya agar tidak melarikan diri,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Magetan Siswanto kemarin (25/4).
Lima tersangka tersebut adalah Rochmat dan Ningrum Palupi Widyasari yang ketika itu menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta pejabat pengadaan barang dari RSUD dr Sayidiman. Sementara itu, dari unsur eksternal ada Cahyono Renggo Putro sebagai konsultan perencana proyek (direktur CV Jaya), Suharti (rekanan pengawas), dan Titik Mulyatin (makelar proyek).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Ruang Irna VI pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,9 miliar. Kejadian bermula ketika Renggo yang mengatasnamakan sebagai direktur CV Jaya ditunjuk menjadi rekanan pengawas proyek pembangunan. Kemudian, dilakukan pembayaran sesuai surat perintah dalam tiga tahap. Yakni, uang muka sebesar Rp 8,9 juta, angsuran termin pertama Rp 17,8 juta, dan termin ketiga Rp 2,9 juta.
Total pembayaran Rp 29,7 juta tersebut sudah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN). ”Tapi, ternyata pembayaran itu tidak diikuti adanya pelaksanaan pengawasan. Jadi, kegiatan tersebut hanya formalitas agar ada pencairan dana,’’ ungkap Siswanto kepada wartawan.
Pekerjaan pengawasan CV Jaya atas pembangunan itu, lanjut dia, telah mengakibatkan adanya selisih volume pekerjaan PT Awan Megah. (cor/isd/c25/diq)