Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Sidang Pembunuhan Siswa SMA TN Digelar Maraton
MAGELANG – Sidang kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad dengan terdakwa AMR, 16, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang kemarin (25/4). Sidang dilaksanakan secara maraton untuk memenuhi hak-hak terdakwa yang masih berstatus anak.
Terdakwa tiba di PN sekitar pukul 09.30 menggunakan mobil pelat hitam dengan pengawalan kepolisian dari Polres Magelang. Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan SH dan dua hakim anggota, Melia Christina SH dan David Darmawan SH. Terdakwa AMR didampingi penasihat hukumnya, Agus J.S., dan keluarga.
Hadir juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Heriyati. Dia mendampingi terdakwa yang masih di bawah umur. Tampak juga petugas dari balai pemasyarakatan yang turut mengawal kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Eko Supriyanto menyatakan, proses sidang digelar secara maraton. Agenda sidang kemarin membacakan dakwaan, pembelaan, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. ’’Hari ini ada enam saksi yang diperiksa majelis hakim. Yakni, tiga orang dari pamong dan anggota Identifikasi Polres Magelang,’’ katanya.
Eko menambahkan, persidangan kasus tersebut sengaja digelar maraton. Alasannya, kasus itu menonjol dan terdakwa masih berstatus anak. ’’Masa penahanan proses peradilan anak selama 25 hari, sehingga proses persidangan dilakukan secara maraton hingga putusan sidang dinyatakan selesai selama masa penahanan,” ujarnya.
Kresna Wahyu Nurachmad, 15, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara asal Kota Bandung, Jawa Barat, dibunuh teman satu baraknya, AMR, 16. Pembunuhan dilakukan saat korban tidur pulas pada Jumat (31/3) pukul 03.30 di kamar 2B graha 17. Pelaku nekat membunuh lantaran sakit hati karena korban mengetahui perbuatannya mencuri barang dan uang milik temantemannya. Sidang akan kembali digelar hari ini. (vie/isk/c17/ami)