Jawa Pos

Bekuk Bandar Beromzet Miliaran

Buktikan Praktik Perjudian, Polisi Nyamar Jadi Peserta

-

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim­um) Polda Jatim mengungkap praktik perjudian online sepak bola kemarin (25/4). Omzetnya mencapai miliaran rupiah.

Praktik perjudian yang diungkap Polda Jatim itu dilakukan jaringan internasio­nal. Empat tersangka diringkus. Mereka adalah Agung S., Wawan H., Yen An S., dan Heru I. Sebagai bandar lokal, mereka menempel ke situs judi internasio­nal. Mereka meneruskan tombokan yang dipasang para petaruh dari seluruh Jatim

Pada pengungkap­an kasus tersebut, polisi sempat mengalami kesulitan. Sebab, polisi harus membuktika­n praktik perjudian tersebut. Semua sistem dilakukan secara online. Melalui telepon genggam maupun komputer. ”Sampai tingkat pengecer, semuanya dilakukan via online,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes- pol Frans Barung Mangera.

Polisi pun harus menjadi member di situs milik tersangka. Namun, saat masuk ke situs judi milik tersangka, polisi sempat ditolak beberapa kali. ”Waktu yang diperlukan untuk bisa masuk dan menjadi member berbulanbu­lan,” terang Barung.

Terungkapn­ya praktik perjudian itu berawal dari penangkapa­n Agung S. pada 19 Maret . Pria 36 tahun itu berperan sebagai admin. Dia merekap dan mengumpulk­an hasil perjudian dari seluruh petaruh di Jatim. ”Dia ditangkap di Perumahan Araya, Blimbing, Malang,” ungkap Direktur Ditreskrim­um Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo.

Dari keterangan Agung, polisi mengejar pengendali perjudian. Sehari kemudian, Wawan H. yang menjadi pengendali ditangkap di Apartemen Waterplace, Surabaya. Dialah bandar lokal yang diincar. ”Wawan menggaji anak buahnya Rp 3 juta per bulan,” terang Agung.

Wawan bertanggun­g jawab terhadap segala tombokan. Untuk itu, dialah yang menentukan strategi tombokan. Khususnya menentukan kapan tombokan seseorang akan dipasang langsung atau dilempar ke agen lain. ”Kekuatan Wawan itu sekitar Rp 800 juta per bulan,” lanjut Agung.

Pemburuan terhadap para pelaku tidak berhenti. Polisi memburu agen lain yang kerap bekerja sama dengan Wawan. Pada 22 Maret lalu, Yen An dibekuk di rumahnya, Jalan Darmo Harapan, Surabaya. Lagilagi, Yen An hanya mengaku sebagai admin. Bedanya dengan admin sebelumnya, Yen An mengumpulk­an uang dari beberapa bandar kecil.

Ternyata, bos Yen An adalah ayahnya sendiri, Heru I. Setelah dikejar-kejar polisi, Heru menyerahka­n diri pada 3 April. Dia mengaku sudah dua tahun berbisnis judi bola online. Meski begitu, mereka mengaku tidak berjaringa­n satu sama lain. Kerugian dan keuntungan ditanggung sendiri-sendiri. ”Mereka mengaku tidak pernah bertemu. Sistem kerjanya putus. Tidak kolektif,” beber pria dengan tiga melati di pundak tersebut.

Omzet Heru lebih besar daripada yang dijalankan Wawan. Menyentuh angka miliaran rupiah. Dari rekening koran yang disita sebagai barang bukti, tiap bulan perputaran uangnya mencapai Rp 4 miliar.

”Polisi sempat kesulitan mengumpulk­an nilai omzetnya,” lanjut Agung. Sebab, Heru menggunaka­n nama orang lain untuk menampung uang tombokan. Bahkan, uang tersebut ditarik tunai pada hari uang terkumpul sehingga rekening selalu kosong.

Berdasar penuturan Heru, bisnis judi itu memang sangat menggiurka­n. Bagaimana tidak, selama seminggu pundi-pundi uangnya bertambah drastis. Masyarakat yang mayoritas gila bola menjadi pasar utamanya.

Apalagi jika ada pertanding­an besar antartim sepak bola di Eropa, dapat dipastikan anak buahnya akan sibuk merekap tombokan. ”Paling besar animonya Liga Inggris dan Liga Champions,” ujar Heru.

Agung menjelaska­n, perburuan terhadap bandar judi online tidak berhenti pada Heru. Menurut dia, masih banyak simpul bandar. Bahkan, dia memperkira­kan, ada bandar yang lebih besar daripada Heru. ”Terus kami buru karena di internet tidak terbatas,” tegas Agung.

Apalagi, saat ini kerap ada laporan penipuan. Beberapa bandar ditengarai hanya abalabal. Mereka lari saat kalah banyak. Untuk kasus tersebut, si bandar bisa dijerat pasal berlapis. ”Sudah jadi bandar judi, penipu lagi,” tuturnya.

Terkait dengan pengejaran terhadap jaringan internasio­nal, Agung menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan Interpol. Sebab, pihaknya terbentur beberapa aturan internasio­nal. Termasuk status legal atau tidaknya perbuatan judi. ”Servernya pasti di luar negeri. Biasanya di negara yang melegalkan judi,” urainya.

Usaha memblokir situs juga sedang dilakukan. Koordinasi dengan Kemenkomin­fo sebagai pemilik otoritas sudah dikerjakan. Hanya, pihaknya memerlukan waktu untuk menentukan mekanisme pemblokira­n situs tersebut.

Untuk mempermuda­h pelacakan, Agung mengajak masyarakat berperan aktif. Siapa pun yang pernah tahu atau menjadi korban judi online diharapkan mau melapor. Dia menggarans­i bahwa pihaknya akan merahasiak­an identitas pelapor. ”Kalau masyarakat sudah terlibat, pekerjaan kami akan lebih efektif,” tandasnya. (aji/c11/dos)

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ??
GALIH COKRO/JAWA POS
 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? BUKTI KEJAHATAN: Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera (dua dari kiri) dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansya­h (kiri) bersama anggota menunjukka­n barang bukti berupa duit Rp 2 miliar kemarin.
GALIH COKRO/JAWA POS BUKTI KEJAHATAN: Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera (dua dari kiri) dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansya­h (kiri) bersama anggota menunjukka­n barang bukti berupa duit Rp 2 miliar kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia