Dilarang Membangun, Muncul Lahan Tidur
SURABAYA – Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) akhirnya merespons masalah lahan tidur di Kedung Cowek. Lahan di belakang kantor BPWS tersebut rencananya digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, rencana itu terkendala meski hak kelola dan hak milik sudah dipegang BPWS. ”Kenapa muncul lahan tidur di BPWS? Ya, karena Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharinim Red) melarang kita membangun di sini,” terang Eddi Harlijadi, kepala Divisi Penyiapan Kawasan BPWS.
Larangan tersebut berimbas pada pasifnya peran BPWS bagi pengembangan wilayah Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS). Alhasil, BPWS saat ini hanya berfokus pada Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM).
Sebelumnya, petani Kedung Cowek mengeluhkan lahan tidur milik BPWS. Lahan tidur tersebut dianggap memunculkan hama yang merusak tanaman petani. Apalagi, saat ini merupakan musim tanam. ”Kalau musim tanam seperti ini, hamanya tikus,” ujar Sudarsono, ketua Kelompok Tani Benteng Samudra.
Eddi juga menanggapi masalah tersebut. Dia menjelaskan, lahan tidur tersebut termasuk aset milik negara yang tidak bisa sembarang dikomersialkan. Dia lantas menjelaskan awal mula tanah itu. Lahan seluas 4,5 hektare tersebut sebelumnya menjadi tanah garapan petani. Namun, setelah berpindah tangan, tanah itu tidak boleh lagi dikomersialkan.
Kurang pahamnya aturan membuat petani ngotot menggunakan tanah tersebut. Alhasil, pada 2015, BPWS bersama petani Kedung Cowek duduk bersama. Pertemuan itu meluruskan status tanah yang kini milik negara dan konsekuensinya jika dikomersialkan. ”Para petani datang dan mereka sepakat untuk tidak lagi bertani di lahan negara tersebut,” ujar Eddi.
Namun, permasalahan ternyata tidak selesai. Para petani kembali menggarap lahan tersebut. Tidak mau disangka membiarkan yang berujung pada pemeriksaan BPK, akhirnya BPWS mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum. ”Ketua RW-nya datang kemari dan meminta untuk tidak melaporkan warganya. Akhirnya, kami bikin perjanjian lagi dan laporan kami cabut,” ujar Eddi. (gal/c6/oni)