Jawa Pos

Dilarang Membangun, Muncul Lahan Tidur

-

SURABAYA – Badan Pengembang­an Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) akhirnya merespons masalah lahan tidur di Kedung Cowek. Lahan di belakang kantor BPWS tersebut rencananya digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Namun, rencana itu terkendala meski hak kelola dan hak milik sudah dipegang BPWS. ”Kenapa muncul lahan tidur di BPWS? Ya, karena Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharin­im Red) melarang kita membangun di sini,” terang Eddi Harlijadi, kepala Divisi Penyiapan Kawasan BPWS.

Larangan tersebut berimbas pada pasifnya peran BPWS bagi pengembang­an wilayah Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS). Alhasil, BPWS saat ini hanya berfokus pada Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM).

Sebelumnya, petani Kedung Cowek mengeluhka­n lahan tidur milik BPWS. Lahan tidur tersebut dianggap memunculka­n hama yang merusak tanaman petani. Apalagi, saat ini merupakan musim tanam. ”Kalau musim tanam seperti ini, hamanya tikus,” ujar Sudarsono, ketua Kelompok Tani Benteng Samudra.

Eddi juga menanggapi masalah tersebut. Dia menjelaska­n, lahan tidur tersebut termasuk aset milik negara yang tidak bisa sembarang dikomersia­lkan. Dia lantas menjelaska­n awal mula tanah itu. Lahan seluas 4,5 hektare tersebut sebelumnya menjadi tanah garapan petani. Namun, setelah berpindah tangan, tanah itu tidak boleh lagi dikomersia­lkan.

Kurang pahamnya aturan membuat petani ngotot menggunaka­n tanah tersebut. Alhasil, pada 2015, BPWS bersama petani Kedung Cowek duduk bersama. Pertemuan itu meluruskan status tanah yang kini milik negara dan konsekuens­inya jika dikomersia­lkan. ”Para petani datang dan mereka sepakat untuk tidak lagi bertani di lahan negara tersebut,” ujar Eddi.

Namun, permasalah­an ternyata tidak selesai. Para petani kembali menggarap lahan tersebut. Tidak mau disangka membiarkan yang berujung pada pemeriksaa­n BPK, akhirnya BPWS mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum. ”Ketua RW-nya datang kemari dan meminta untuk tidak melaporkan warganya. Akhirnya, kami bikin perjanjian lagi dan laporan kami cabut,” ujar Eddi. (gal/c6/oni)

 ?? GALIH ADI PRASETYA/ JAWA POS ?? INI LHO BUKTINYA: Eddi Harlijadi menunjukka­n surat pernyataan yang ditandatan­gi petani Kedung Cowek.
GALIH ADI PRASETYA/ JAWA POS INI LHO BUKTINYA: Eddi Harlijadi menunjukka­n surat pernyataan yang ditandatan­gi petani Kedung Cowek.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia