Jawa Pos

Perkara Pita Cukai Palsu Mulai Disidangka­n

-

SURABAYA – Kasus pemalsuan pita cukai rokok dengan terdakwa Abdul Rahman Setiawan mulai disidangka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (25/4). Jaksa penuntut umum ( JPU) Arief Usman mendakwa Abdul telah melanggar pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam surat dakwaan dise- butkan, terdakwa mendapat pesanan dari Daniel (saat ini masuk daftar pencarian orang/ DPO) untuk mencetak pita cukai. Rokok yang dipalsukan cukainya bermerek Milder dan Rasta.

Isi dua rokok tersebut dibeli dari Zainal dan Zaki ( buron). Pita cukai palsu dibuat di percetakan di Jalan Kaca Piring No mor 22, Surabaya. Dari pesanan tersebut, Abdul menerima uang muka Rp 5 juta. ” Terdakwa men dapat order sekitar November 2016,” terang Arif Setiawan.

Aksi terdakwa akhirnya terbongkar setelah petugas bea cukai mendapat informasi adanya jual beli rokok dengan cukai palsu. Selanjutny­a, petugas membuntuti terdakwa yang saat itu sedang mengendara­i mobil Suzuki APV nopol W 1380 NM.

Saat itu, terdakwa hendak melakukan transaksi di dekat Hotel Pullman, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. ”Terdakwa yang mengetahui dibuntuti petugas lantas memperkenc­ang laju kendaraann­ya dan sempat terjadi pengejaran,” sambung Arif.

Laju mobil Abdul akhirnya bisa dihentikan. Abdul mengakui bahwa puluhan lembar pita cukai dan ratusan bungkus rokok palsu itu miliknya. Petugas bea cukai menyita barang bukti yang telah merugikan negara hingga puluhan juta rupiah tersebut.

Setelah persidanga­n, terdakwa Abdul dan kuasa hukumnya tidak berkomenta­r saat ditanya soal dakwaan jaksa. (aji/c6/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia