Ditinggal Istri, Jadi Kurir SS
Sudah Dua Kali Bertransaksi
SIDOARJO – Hidup Oki Yoga Adi Pradana kini benar-benar berantakan. Enam bulan lalu pemuda 21 tahun itu berpisah dari istrinya. Anak semata wayangnya yang masih balita ikut dengannya. Namun, sejak Senin malam (24/4), dia harus mendekam di dalam bui gara-gara tertangkap sebagai kurir narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan warga mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Gedangan. ’’Dilakukan penyelidikan oleh satu unit regu opsnal sekitar pukul 21.00,’’ ungkapnya kemarin (25/4).
Saat menyusuri jalan, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri sendirian di pinggir jalan. Belakangan diketahui pria itu adalah Oki. ’’Waktu kami datangi, dia sempat mau melarikan diri,’’ tuturnya.
Meski sempat berkelit, pria yang seharihari menjadi sopir mobil rental tersebut akhirnya hanya bisa tertunduk. Sebab, polisi menemukan satu poket sabu-sabu (SS) di dalam tas cangklong yang dibawa. ’’Beratnya 0,52 gram,’’ kata Sugeng. Barang terlarang itu didapat Oki dari pria berinisial A yang belum tertangkap sampai saat ini. ’’Masih kami lacak keberadaannya,’’ ucap Sugeng.
Tersangka Oki hendak mengirim pesanan ketika dibekuk. Oki sudah dua kali bertransaksi di tempat itu. Dia mendapat upah Rp 50 ribu dari A setiap kali mengantar narkoba. ’’Jumlah upah yang diterimanya bukan tidak mungkin lebih. Itu kan hanya pengakuan,’’ paparnya.
Oki dulu adalah pemakai. Namun, warga Ponorogo yang tinggal bersama orang tuanya di Gubeng Kertajaya, Surabaya, itu sempat berhenti setelah menikah. Nah, ketika pisah dengan istri, kebiasaan buruknya kumat. Oki kembali bersinggungan dengan narkoba karena frustrasi sekaligus mencari penghasilan tambahan. Bekuk Pemasok Pil Koplo
Unit Reskrim Polsek Wonoayu juga menuai sukses Senin malam (24/4). Mereka meringkus Imam Saroni. Warga Desa Medang, Glagah, Lamongan, itu biasa memasok ribuan butir pil koplo di Kota Delta.
Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto menjelaskan, pihaknya membekuk tersangka pukul 21.00. Imam diamankan di kawasan Sidokare. Dia dipancing untuk bertransaksi. ’’Ditangkap tanpa perlawanan,’’ katanya kemarin.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan dengan ’’bantuan’’ Achmad Fauzi alias Tole. Dia adalah pengedar yang mendapat pasokan dari tersangka dan dibekuk lebih dulu. Pria 32 tahun itu kemudian diarahkan untuk mengajak Imam bertransaksi. Imam yang tidak tahu Tole sudah dibekuk polisi menyanggupinya.
’’Modusnya adalah mengambil uang lebih dulu. Lalu, kembali ke Lamongan untuk mencarikan barangnya,’’ tutur Heriyanto.
Saat menangkap Imam, pihaknya tidak menemukan pil koplo. Meski begitu, petugas tetap menahannya. Sebab, ada barang bukti yang berupa percakapan transaksi melalui pesan pendek antara Imam dan Tole di
yang disita. ’’Dari modusnya yang berani transaksi lintas wilayah, bukan tidak mungkin jaringan mereka besar,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi awalnya menangkap Dedik Setiawan di alun-alun Rabu malam (19/4). Dari tangan lelaki 34 tahun itu, petugas menyita belasan butir pil koplo. Nah, tiga hari berselang giliran pemasoknya yang dibekuk. Dia adalah Tole.
Saat menggerebek tempat tinggal Tole, polisi menemukan ribuan butir pil koplo di dalam lemari. Tole menyimpan pil terlarang itu di balik tumpukan pakaian. Dia mengaku bahwa pil putih tersebut dibeli dari Imam. (edi/c15/c19/pri)